Berita Mahulu Terkini

Pemkab Mahulu Susun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025 - 2029

Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapenlitbangda) Mahulu

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
Pelaksanaan Forum perangkat daerah Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Mahulu. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk bupati dan wakil bupati mendatang.

Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapenlitbangda) Mahulu, Senin (22/7/2024).

Kepala Bapenlitbangda, Gerry Gregorius mengatakan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD saat ini sudah mengerucut ke berbagai program.

Forum perangkat daerah Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Mahulu ini dibuka langsung oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh.

Baca juga: Masuk Renstra Tahun Ini, Disparpora Mahulu Fokus Pengembangan SDM Pemuda 

Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahulu Stephanus Madang, asisten Sekda Kabupaten Mahulu, para staf ahli di lingkungan Pemkab Mahulu, ketua tim penyusun dokumen rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 dari Redesign Consulting Yanse Kardias, para kepala perangkat derah dilingkungan Pemkab Mahulu, camat se-Kabupaten Mahulu, Ketua KPU daerah kabupaten Mahulu, pimpinan Yayasan Konservasi Alam Nasional (YKAN), pimpinan USAID SEGAR Wilayah Kaltim, Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda dan tamu undangan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan.

Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota menjadi Undang - Undang.

Kemudian mengacu pada Permen Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Berikutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 - 2045: dan disusul dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 000.8.2.2 /4075/ Bangda tanggal 12 Juni 2024 tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029.

Melalui kesempatan ini, Kepala Bapenlitbangda, Gerry Gregorius mengatakan forum perangkat daerah ini dalam rangka membahas Rancangan Teknokratik RPJMD 2025 - 2029.

Hal ini akan menjadi masukan dalam penyusunan RPJMD sekaligus menjadi acuan bagi para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi untuk merumuskan visi, misi dan program prioritas calon kepala daerah pada tahun 2025 - 2029 mendatang.

"Adapun pelaksanaan Forum Perangkat Daerah merupakan suatu proses dalam perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan antara lain sebagai forum untuk penyamaan persepsi atas visi, misi, program prioritas rancangan awal RPJMD 2025-2029 melalui pendekatan teknokratik dan menghimpun aspirasi/ masukan dari seluruh pemangku kepentingan (stake holders) terhadap prioritas pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan atau periode RPJMD 2025 - 2029," katanya dalam sambutannya.

Dalam rancangan teknokratik ini menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah dan pendekatan secara empirik untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.

Rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 Kabupaten Mahulu disusun sebagai bahan masukan utama perencanaan dokumen RPJMD bagi Pemda.

"Rancangan teknokratik juga menjadi pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan lima tahun kedepan yang berkelanjutan sesuai dokumen RPJPD 2025 - 2045 kabupaten Mahulu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved