Berita Pemkab Paser

Terima Kunjungan KPK RI, Pemkab Paser akan Lakukan Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Kedatangan tim dari KPK RI kali ini tidak dalam rangka penindakan, melainkan melakukan evaluasi dan upaya peningkatan nilai Monitoring Center

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Direktorat Koordinator dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Republik Indonesia (RI) saat melakukan evaluasi dan upaya peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), SPI, Pelayanan Publik dan Proyek Strategis di Kabupaten Paser, berlangsung di Ruang Sadurengas, Sekretariat Daerah Pemkab Paser, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya menerima kunjungan Direktorat Koordinator dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Republik Indonesia (RI).

Kedatangan rombongan dari KPK itu dalam rangka pendampingan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser khususnya Monitoring Center for Prevention (MCP), Selasa (23/7/2024).

Sekda Paser, Katsul Wijaya mengatakan kunjungan yang dilakukan tim dari KPK merupakan hal rutin, utamanya dalam hal penilaian MCP yang meliputi 8 aspek seperti perencanaan, penganggaran, SDM, pengadaan barang dan jasa, aset daerah hingga pelayan publik.

"Dari seluruh aspek itu, sejauh mana sudah berjalan termasuk aspek pengelolaan barang milik daerah. Itu yang dilihat oleh KPK, dan terdapat saran yang disampaikan jika delapan aspek itu belum maksimal," terang Katsul.

Baca juga: KPU Paser Siapkan Strategi untuk Capai Target 81 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Katsul menambahkan, KPK meminta Pemkab Paser untuk melakukan percepatan pengelolaan barang milik daerah.

Khususnya perihal dokumen barang milik daerah yang belum bersertifikat, karena target penyelesaian yang dilakukan Pemkab Paser masih kecil dibanding dengan jumlah persil yang harus diselesaikan.

"Itu menjadi motivasi bagi Pemkab Paser, kami diminta untuk menindaklanjuti percepatan sertifikat aset tanah milik daerah, dengan rapat koordinasi lebih intens baik dari Pemkab Paser khusunya BKAD, Perkimtan dan BPN," tutup Katsul.

Sementara itu, Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda Direktorat Korsub Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono mengatakan pihaknya mendorong Pemkab Paser untuk percepatan sertifikasi aset.

"Karena di Paser ini dari 1700 aset yang dimiliki hanya sekitar 500 aset yang bersertifikat, jadi tadi kita ketemukan dengan BPN agar ada percepatan sertifikat aset. Karena aset ini banyak penyimpangan maupun disalahgunakan bahkan banyak yang lepas, makanya kami mendorong Pemkab Paser untuk mempercepat legalisasi aset tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya Direktorat Korsub Wilayah IV KPK RI, Ismail Hindersah mengatakan pihaknya juga mendorong Pemkab Paser untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui program MCP, mulai dari perencanaan penganggaran, perizinan, aset, kapabilitas APIP, SDM, dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Ada delapan area yang menjadi fokus kami untuk dilakukan perbaikan, termasuk percepatan sertifikasi aset daerah," pungkasnya.

Adapun tim dari Direktorat Koordinator dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Republik Indonesia (RI) diantaranya Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, Ismail Hindersah dan Tri Haryati serta Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, Basuki Haryono.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved