Kabar Artis

Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita Imbas Kasus Harvey Moeis, akan Dibuktikan di Sidang

Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya ikut disita imbas kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Kami buktikan di persidangan.

Tribunnews/Jeprima
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya ikut disita imbas kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Kami buktikan di persidangan. 

Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel, meliputi uang mata uang asing 400.000 dolar AS dan uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347.

"Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di pengadilan sama-sama," ujarnya.

Selain itu juga disita 11 bidang tanah bangunan, delapan unit mobil, dan 41 jenis perhiasan serta logam mulia.

Harris Arthur Hedar menyebutkan, salah satu barang bukti itu milik Sandra Dewi.

"Kalau uang ada di rekening Pak HM (Harvey Moeis)," kata Harris Arthur Hedar.

"Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, harus dibuktikan di pengadilan," lanjutnya.

Ada juga mobil Mini Cooper dengan nomor polisi dengan huruf SDW milik Harvey Moeis.

"Mobil tidak ada atas nama Ibu Sandra Dewi dan itu pemberian Pak HM," ucapnya.

Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan. (Warta Kota/Arie Puji)

Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kemarin.

Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelum Harvey dan Helena, Kejagung sudah melimpahkan 16 tersangka lebih dulu ke Kejari Jaksel.

Total, ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Sandra Dewi sendiri tidak menemani Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan saat proses pelimpahan berkas dan barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved