Berita Nasional Terkini
Bisnis Open BO di X dan Telegram Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawarkan dalam Bentuk Katalog
Sindikat eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Sindikat eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.
Dari hasil pemeriksaan Bareskrim, sindikat ini sangat terorganisir.
“Ini praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Karena memang kelompok ini ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Baca juga: Profil Marshel Widianto, Pernah Jadi Kurir Sabu, Beli Konten Porno hingga Maju Pilkada Tangsel 2024
Baca juga: Hukum Menonton Film Porno saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Batal? Simak Penjelasannya
Dari pengungkapan ini, kata Dani, terdapat empat pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial YM (23), dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19), dan MI (26).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak di bawah umur dengan tarif yang berbeda.
“Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta,” kaya Dani.
Selain itu, lanjut Dani, para pelaku juga menawarkan para pelanggan untuk bergabung ke dalam grup di aplikasi Telegram bernama “Premium Place”.
Baca juga: Siskaeee Ditangkap di Yogyakarta Kasus Film Porno, Ganti No HP dan Pindah-pindah, Bantah Mau Kabur
Melalui grup tersebut, para pelanggan bisa memesan jasa PSK yang disediakan pelaku, dan juga mengakses video pornografi.
“Saat ini member grup telegram Premium Place ini kurang lebih berjumlah 3.200. Jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun,” kata Dani.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur dalam bentuk katalog kepada para member.
Menurut Dani, pelaku mengenakan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk bisa bergabung dalam grup tersebut.
Baca juga: Bahaya Film Porno untuk Kesehatan dan Mental, Viral Billie Eilish Ngaku Otaknya Rusak karena Bokep
Pelanggan juga bisa bergabung ke dalam grup lain yang lebih eksklusif, apabila mendepositokan uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta kepada pelaku.
“Para pelaku menawarkan jasa layanan tersebut di beberapa kota yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang dan Bandung. Jadi, dimana para loyal customer atau member yang memesan di kota tersebut nanti akan dilayani admin grup yang sudah disiapkan,” kata Dani.
Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Bakal Bongkar Peran Komedian Berinisial M yang Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans
Para tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penjual Konten Pornografi
Kabar lainnya, RS (30), penjual konten pornografi anak-anak mengaku dapat omset Rp 12 juta per bulan dari hasil menjual video pornografi melalui media sosial (medsos).
Jual beli video porno tersebut terungkap saat pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Viral Kisah Perempuan Lumpuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online, Dia Nafsu Sekali
RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak 2023.
Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya.
Dia menjual konten pornografi anak Rp 300.000.
“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp 12 juta," jelas RS di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Baca juga: Profil Hasnaeni Moein Wanita Emas, Pernah Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pelecehan Seksual
Pelaku mengaku setiap hari mengambil atau mendownload video porno melalui aplikasi Telegram.
Video tersebut kemudian dia jual melalui akun media sosialnya.
"Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.
Dia menjelaskan, jenis konten yang dia jual paling laris adalah konten purnografi anak-anak.
Baca juga: Ayahnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual, Pria di Balikpapan Mengadu ke Hotman Paris
Meski demikian, dia tak mengetahui identitas orang yang membeli video porno kepadanya.
"Tidak ada korban yang saya kenal. Paling banyak diminati konten anak-anak," imbuh dia.
Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.
"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari tim siber menemukan satu akun Facebook dengan nama 'Pemersatu Bangsa' dan mengarah pada pelaku berinisial RS," ungkap Dwi.
Baca juga: Kisah Cinta Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya, Viral Usai Kasus Pelecehan Seksual Sang Pendeta
Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp 100.000 untuk konten asusila pemeran dewasa dan Rp 300.000 untuk konten asusila anak di bawah umur.
“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp 12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online, Sediakan 1.962 Perempuan dan 19 Anak"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.