Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Massa di Samarinda Desak Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sejumlah orang melangsungkan aksi demo di depan Pengadilan Negeri atau PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Rabu

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Sejumlah orang melangsungkan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri atau PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah orang melangsungkan aksi demo di depan Pengadilan Negeri atau PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Rabu (26/6/2024).

Massa membentang sebuah spanduk berwarna putih yang bertuliskan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, ada yang berdiri di sebuah mobil pick up berwarna hitam sembari menyampaikan aspirasinya.

Mereka merupakan gabungan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Markas Daerah Laskar Banjar Dalas Hangit (MADA LBDH), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman (Unmul).

Baca juga: Ayahnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual, Pria di Balikpapan Mengadu ke Hotman Paris

Dalam aksi itu, massa menuntut penegakan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Disebutkan Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun bahwa aksi ini merupakan desakan.

"Jadi hari ini kami kembali menuntut pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk memberikan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ungkapnya sewaktu diwawancara.

Pasalnya, efek psikis dan mental korban kekerasan seksual tidak akan sembuh sepanjang hidup mereka. Maka dari itu Rina mengharapkan PN Samarinda berani menerapkan hukuman kebiri kimia.

"Ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya.

Merespon desakan ini Wakil Ketua PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan mengatakan penerapan hukuman kebiri kimia masih menjadi pro-kontra di kalangan medis.

Baca juga: 222 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kukar Sepanjang 6 Tahun Terakhir

"Pasalnya ada kode etik dokter yang berkaitan dengan hal ini," tuturnya

Ary Wahyu menambahkan bahwa tambahan berupa kebiri terhadap para pelaku yang dianggap meresahkan sudah ada peraturan pemerintahnya.

"Tetapi pelaksanaannya tergantung dari pertimbangan hakim dan fakta di persidangan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved