Berita Penajam Terkini

Eks Bupati PPU AGM Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Hitam, Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Pengadilan

Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud bawa Rp 3 miliar dalam plastik hitam, kembalikan uang hasil korupsi di pengadilan.

Dok TribunKaltim.co/KPK
Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud bawa Rp 3 miliar dalam plastik hitam, kembalikan uang hasil korupsi di pengadila 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) membawa uang Rp 3 miliar yang dimasukkan dalam plastik kresek berwarna hitam.

Uang tersebut dikembalikan AGM karena merupakan bagian dari uang hasil korupsinya.

Abdul Gafur Mas'ud menyerahkan uang tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024).

AGM dijadwalkan kembali disidang pada 6 Agustus 2024.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Jadi Tersangka Lagi, KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Penyertaan Modal Pemkab PPU

Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.

“Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan,” kata Gina dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.

Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) membawa uang Rp 3 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024).
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) membawa uang Rp 3 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024). (Sumber Gambar: Jaksa KPK)

Setelah sidang ditutup, jaksa KPK mengonfirmasi kepada kuasa hukum Abdul Gafur soal jumlah uang yang hendak dikembalikan itu.

“Bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut penasehat hukum terdakwa berjumlah Rp 3 miliar,” ujar Gina.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Sempat Groundbreaking Proyek RMU, Kini Proyek Perumda Benuo Taka Itu Mangkrak

Kemudian, jaksa KPK menyarankan Abdul Gafur dan kuasa hukumnya mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK.

Jaksa KPK lalu meminta konfirmasi kepada petugas di bagian rekening penampungan KPK.

“(Benar) uang yang masuk Rp 3 miliar,” kata Gina.

Gina menyatakan, KPK akan mempertimbangkan tindakan AGM yang bersedia menyerahkan uang hasil korupsi ke lembaga antirasuah dalam pertimbangan surat tuntutan.

“Dijadwalkan di persidangan selanjutnya, 6 Agustus,” kata Gina.

Baca juga: Soal Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU, Gubernur Isran Noor Sebut Tunggu Tak Ada Proses Hukum

Sebelumnya, Abdul Gafur telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara..

Sementara itu, Abdul Gafur kini kembali disidang karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.

Jaksa KPK mengungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6,2 miliar dari hasil korupsi puluhan miliar tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved