Berita Samarinda Terkini

Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Kompol Tri Satria Firdaus pengungkapan kasus ini bermula ketika orang tua dari korban mendapatkan informasi bahwa buah hatinya telah dicabuli dua kali

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
Ho/Polresta Samarinda
Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang kakek berusia 78 tahun berinisial S lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawak umur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial S diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawak umur.

Diduga pelaku telah melangsungkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 8 tahun tersebut sebanyak dua kali di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus pengungkapan kasus ini bermula ketika orang tua dari korban mendapatkan informasi bahwa buah hatinya telah dicabuli dua kali oleh pelaku.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, pertama kali melangsungkan aksinya pada Kamis 18 Juli 2024 pukul 16.00 wita. Kala itu korban dipanggil oleh pelaku yang kebetulan sedang duduk di depan rumahnya.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Sani Usulkan Pengadaan Bus Sekolah untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas

Selanjutnya, peristiwa yang kedua terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita ketika korban sedang tidur di rumahnya.

"Dalam kedua peristiwa itu korban berteriak dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya," ungkapnya melalui Kasi Humas, Iptu Muh Rizal M Zain, Rabu (24/7/2024).

Adanya laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan itu.

"Senin, 22 Juli 2024 tepatnya pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda berhasil mengamankan," bebernya.

Sewaktu pihak berwajib melakukan introgasi, terduga pun mengakui perbutan bejatnya sebanyak dua kali.

"Dari keterangan itu Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbubnya.

Dan atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan.Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved