Berita Samarinda Terkini
Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota
Kompol Tri Satria Firdaus pengungkapan kasus ini bermula ketika orang tua dari korban mendapatkan informasi bahwa buah hatinya telah dicabuli dua kali
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang kakek berusia 78 tahun berinisial S diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawak umur.
Diduga pelaku telah melangsungkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 8 tahun tersebut sebanyak dua kali di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus pengungkapan kasus ini bermula ketika orang tua dari korban mendapatkan informasi bahwa buah hatinya telah dicabuli dua kali oleh pelaku.
Pelaku yang merupakan tetangga korban, pertama kali melangsungkan aksinya pada Kamis 18 Juli 2024 pukul 16.00 wita. Kala itu korban dipanggil oleh pelaku yang kebetulan sedang duduk di depan rumahnya.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Sani Usulkan Pengadaan Bus Sekolah untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas
Selanjutnya, peristiwa yang kedua terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita ketika korban sedang tidur di rumahnya.
"Dalam kedua peristiwa itu korban berteriak dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya," ungkapnya melalui Kasi Humas, Iptu Muh Rizal M Zain, Rabu (24/7/2024).
Adanya laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan itu.
"Senin, 22 Juli 2024 tepatnya pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda berhasil mengamankan," bebernya.
Sewaktu pihak berwajib melakukan introgasi, terduga pun mengakui perbutan bejatnya sebanyak dua kali.
"Dari keterangan itu Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbubnya.
Dan atas perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan.Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(*)
CKG di Samarinda Capai 13 Persen, Pelajar Sudah Jalani Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Andi Harun Ajak HPKR Tata Reklame di Samarinda |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Siapkan 5 Titik Lokasi Pembangunan Dapur untuk Program Makanan Gratis |
![]() |
---|
Plt Disdikbud Kaltim Armin Bantah Isu Wajibkan Sekolah Membeli Buku Ketua DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Driver Ojol Samarinda Lega, Aplikator Beri Solusi Masalah Biaya Parkir di Mall |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.