Berita Penajam Terkini
Ketua KPU PPU: Penyusunan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Sesuai dengan RPJMD
Ali Yamin menjelaskan bahwa rujukan penyusunan visi misi bakal calon, bisa melalui Rencana Pembanguan Daerah (RPD) dalam dua tahun kedepan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar sosialisasi penyusunan visi misi bagi bakal calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam penyampaiannya, Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa visi misi pasangan calon nantinya, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Ali Yamin menjelaskan bahwa rujukan penyusunan visi misi bakal calon, bisa melalui Rencana Pembanguan Daerah (RPD) dalam dua tahun kedepan.
"Visi misinya nanti tetap nanti kita akan gunakan sesuai apa yang dimiliki pemerintah," ungkapnya pada Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kisah Sukses Petani Jamur di Waru Penajam Paser Utara, dari Coba-coba jadi Buka Lapangan Kerja
Ia juga mengungkapkan bahwa, kesesuaian penyusunan visi misi dengan program pemerintah ini, merupakan salah satu persyaratan dari KPU.
Visi misi yang disodorkan peserta Pilkada ke PPU setempat, akan diperiksa apakah telah mencantumkannya atau tidak.
"Salah satu syarat bakal calon harus melampirkan visi misi dan program yang sama dengan RPJMD, dan ini disambut baik oleh pemerintah daerah," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengungkapkan bahwa hal ini merupakan yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah.
Sebab, jangan sampai peserta pemilu yang terpilih nantinya, tidak melaksanan program pembangunan yang telah digagas sebelumnya.
"Alhamdulillah ini adalah salah satu yang ada hubungannya dengan mimpi kami terhadap momentum ini," terangnya.
Ia juga mewanti partai politik yang akan mengusung, dan yang akan tergabung dalam penyusunan visi misi peserta Pilkada pilihannya agar memperhatikan hal tersebut.
Mereka harus memahami dokumen penyusunan rencana membangun daerah, yang telah dibahas dikalangan pemerintahan saat ini.
"Siapapun yang akan menjadi pemenang pemilu, akan menyusun RPJMD. Sekarang kita sudah susun untuk 2025, RPJMD ini masa berlakunya 2025-2029," ujarnya.
Bakal calon yang akan maju nanti juga diminta untuk mengkampanyekan visi misi yang telah sesuai dengan RPJMD tersebut.
69 PPPK Baru di Pemkab Penajam Paser Utara, Mayoritas Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Hari Kesaktian Pancasila di Penajam Paser Utara, Menguji Komitmen Bukan Sekadar Upacara |
![]() |
---|
Bupati PPU Sebut Sektor Pariwisata tak Hanya Andalkan APBD Perlu Kolaborasi |
![]() |
---|
DPRD PPU Sahkan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah Alami Penurunan |
![]() |
---|
Panen Jagung di Girimukti, Petani dan Polres PPU Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.