Berita Penajam Terkini

Ketua KPU PPU: Penyusunan Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Sesuai dengan RPJMD

Ali Yamin menjelaskan bahwa rujukan penyusunan visi misi bakal calon, bisa melalui Rencana Pembanguan Daerah (RPD) dalam dua tahun kedepan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NITA RAHAYU
Sosialisasi penyusunan visi misi bagi bakal calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, seta Gubernur dan Wakil Gubernur di PPU. 

"Kami punya kepentingan administrasi birokrasi, sehebat apapun visi misi yang jabarkan juga nanti adalah birokrasi. Ini penting untuk mengharmonisasi alur pikir kita," pungkasnya.

Diketahui RPJMD PPU terbaru disusun pada masa pemerintahan AGM-Hamdam. Karena masa berlakunya lima tahun, maka secara otomatis RPJMD itu sudah habis masa berlakunya dan harus dilakukan penyusunan kembali.

Dalam penyusunan RPJMD PPU lima tahun kedepan, hanya pada wilayah tersisa, pasca Sepaku diambil alih menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Untuk jangka panjang sudah dikeluarkan mana yang masuk IKN, RPJMD 2025 sudah tidak dimasukkan lagi," tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved