Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Diskominfo Sindir Selebgram di Kaltim 'Pasarkan' Judi Online, Polisi Sebut Total 7 Orang

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyindir selebgram yang terlibat judi online, khususnya yang berperan sebagai marketing.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyindir selebgram yang terlibat judi online, khususnya yang berperan sebagai marketing.

Ditemui TribunKaltim.co, dia menyatakan bahwa pihaknya aktif memonitor aktivitas di media sosial terkait judi online, termasuk pornografi dan hoaks.

"Kami bisa memonitor di media sosial. Misalnya, ada selebgram di Kaltim promosi judi online, kita kan monitor tuh," celetuk Faisal.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Beber Efek Buruk Judi Online Bagi Warga di Kukar Kaltim

Menurut informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, setidaknya ada 6 orang selebgram di daerah Kaltim yang terlibat aktivitas judi online.

Para pelakunya sebelumnya telah dibekuk Subdit Siber Polda Kaltim.

Dikonfirmasi terpisah, Ps Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap sejumlah selebgram yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Kata dia, 6 selebgram yang diamankan tersebut sudah diproses secara hukum.

"Di rutan Mapolda 4 orang, 1 orang sudah di Kejaksaan, dan 1 orang lagi malah sudah divonis," beber Kompol Dian, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Edi Damansyah Mengatakan Sanksi Tegas Menanti jika ASN di Kukar Ketahuan Main Judi Online

Sementara untuk 1 orang yang telah divonis kata dia divonis 16-18 bulan kurungan.

Selain itu, Polda Kaltim juga mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengepul, sehingga total pelaku judi online yang diungkap mencapai tujuh orang.

"Untuk lebih lengkap, selanjutnya ya kita rilis," pungkasnya.

Kembali ke Faisal, dia menjelaskan bahwa Diskominfo Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk memetakan judi online, termasuk memblokir situsnya.

Menurutnya, kewenangan pemblokiran situs ada di tingkat Kementerian. Sehingga pihaknya sebatas memantau apabila ditemukan kejahatan digital.

"Itu kan kewajiban pusat. Kita nggak punya kemampuan juga untuk memetakan itu, karena bisa saja di luar Kaltim. Jadi kita sebatas memonitor, kalau ada dilaporkan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved