Berita Nasional Terkini
Cak Imin Digoyang, PBNU Bentuk Pansus Tim 5 untuk Rebut kembali PKB, Dianggap Sudah Menyimpang
Cak Imin digoyang, PBNU bentuk pansus tim 5 untuk rebut kembali PKB, dianggap sudah menyimpang
Akan tetapi, kata Gus Ipul, tim itu baru bisa terwujud setelah mendapatkkan persetujuan dari Rais Aam KH Miftachul Ahyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
“Kita akan undang bergabung seluruh tokoh, para aktivis NU untuk dimintai pendapatnya terkait hal ini,” kata Gus Ipul.
Minta Cak Imin Diganti
Jabatan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mulai digoyang, Gus Ipul PBNU minta Ketua Umum PKB diganti di Muktamar.
Usai Pilpres 2024, jabatan Cak Imin sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun ikut 'digoyang.'
Baca juga: Beredar Foto Fahmi-Ikhwan, Benarkah PKB & Golkar Lanjutkan Koalisi? Ini Kata Ketua DPD Golkar Paser
Permintaan agar dilakukan pergantian ketua umum PKB ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Jabatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai diperbincangkan.
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah menguasai jabatan Ketua Umum PKB selama 20 tahun atau sejak 2005.
Cak Imin mendapat jabatan Ketua Umum PKB pada tahun 2005 lewat muktamar.
Gus Ipus mengatakan perlu melakukan perubahan pengurus di PKB atau regenarasi.
Hal ini kata Gus Ipul sangat biasa di sebuah kepengurusan Partai Politik.
Menurut Gus Ipul, pergantian pengurus dalam sebuah organisasi adalah hal biasa, bukan istimewa.
Baca juga: Ikhlas Tak Dapat Jatah Menteri, Cak Imin Ungkap Alasan Utama PKB Mau Bantu Kabinet Prabowo Gibran
Ia mencontohkan seperti di PBNU yang selalu ada pengganti pengurusan.
"Saya bilang memang ini proses biasa sajalah, kalau memang ada isu pergantian itu kan biasa, enggak istimewa. Ketua umum NU berulang sudah ganti. Dan PKB didirikan oleh NU," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis, (18/4/2024).
Dikatakan Gus Ipul, setiap momen pergantian pengurus harus ada muktamar.
Kuasa Hukum Razman Nasution Kaget Hakim Tetap Bacakan Putusan Tanpa Kehadiran Kliennya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Iklan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Kini Sedang Fokus Pulihkan Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Hakim MK Saldi Isra Heran DPR Sepakat dengan Gugatan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.