Berita Nasional Terkini
Kapan Single Salary ASN Berlaku? Ini Penjelasan Pemerintah
Wacana mengenai single salary ASN kembali menjadi perhatian publik, kapan akan diterapkan?
Ringkasan Berita:
- Pemerintah masih mengkaji skema single salary ASN, sistem penggajian tunggal yang mengganti puluhan komponen gaji dan tunjangan
- BKN berharap kebijakan bisa diterapkan tahun depan, namun Kementerian Keuangan menegaskan belum akan berlaku pada 2026
- Aturan gaji PNS saat ini tetap mengacu pada PP No. 5/2024
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana mengenai single salary ASN kembali menjadi perhatian publik, kapan akan diterapkan?
Single salary ASN adalah konsep penggajian di mana seluruh komponen pendapatan—baik gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan daerah—disatukan menjadi nominal bulanan tunggal.
Sistem ini mengadopsi model penggajian modern di sejumlah negara yang menekankan kesederhanaan administrasi dan keadilan antarpegawai.
Selama ini, gaji ASN terdiri dari komponen yang cukup banyak dan terpisah. Tunjangan keluarga, misalnya, diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Tunjangan kinerja (sering disingkat tukin) merupakan insentif berbasis capaian kinerja.
Baca juga: Pemkab Paser Tegaskan Komitmen Transformasi ASN di Rakornas BKN 2025
Ada pula tunjangan kemahalan daerah, yakni tunjangan tambahan untuk ASN yang bertugas di wilayah dengan biaya hidup tinggi.
Keberagaman skema ini kerap menimbulkan disparitas penghasilan yang luas antarinstansi.
Karena itu, dalam konsep single salary, seluruh tunjangan tersebut tidak lagi berdiri sendiri.
Semuanya diserap sebagai bagian dari gaji tunggal yang ditentukan berdasarkan grading jabatan, yaitu sistem pemeringkatan jabatan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab, serta penilaian kinerja melalui indikator terukur seperti Key Performance Indicator (KPI).
Konsep ini diharapkan mampu mendorong meritokrasi—yakni sistem penghargaan berdasarkan prestasi, bukan senioritas atau kedekatan struktural.
Pemerintah Terus Matangkan Konsep Sebelum Mengambil Keputusan Final
Walau rencana ini terus dibicarakan, pemerintah menegaskan bahwa penerapan single salary tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pembahasan masih dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai kementerian.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan pada 19 November 2025, dikutip dari CNBC.
Zudan menekankan bahwa sistem baru ini akan menyentuh seluruh aspek penggajian negara, sehingga persiapan matang sangat penting.
Termasuk di dalamnya kebutuhan harmonisasi regulasi, kesiapan sistem digital penggajian, hitung ulang struktur fiskal negara, hingga simulasi dampak penghasilan bagi berbagai tipe jabatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250821_pns-daerah-di-kaltim.jpg)