Pilkada PPU 2024
Kerawanan di Pilkada PPU 2024, Netralitas ASN dan Kekerasan terhadap Penyelenggara akan Terjadi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memetakan kerawanan pada Pilkada 2024. Kerawanan tersebut bervariasi
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara atau Bawaslu PPU memetakan kerawanan pada Pilkada PPU 2024.
Kerawanan tersebut bervariasi. Mulai dari kampanye diluar jadwal, politik uang, netralitas ASN, kekerasan politik yang melibatkan peserta maupun penyelanggara pemilu, konflik antar pendukung, dan penyalahgunaan anggaran Pilkada.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan bahwa, kerawanan paling tinggi yang berpotensi terjadi dalam Pilkada 2024 di Penajam Paser Utara, yakni netralitas ASN, kekerasan terhadap penyelanggara dan antar peserta pemilu.
"Paling tinggi adalah netralitas ASN," ungkapnya pada Senin (29/7/2024) di Penajam Paser Utara.
Baca juga: Pilkada PPU 2024, Proses Coklit Berjalan Lancar, Baru Sepekan 10 Persen DP4 Sudah Terselesaikan
Ia menjelaskan bahwa, hasil pemetaan itu disimpulkan berdasarkan kondisi pada Pilkada serta Pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu 2024 lalu, ada dua kasus netralitas ASN yang ditangani Bawaslu PPU. Yang bersangkutan kedapatan aktif mendukung salah satu peserta Pemilu di sosial media.
Netralitas ASN akan semakin menjadi atensi pada Pilkada, lantaran mereka akan terlibat langsung. Belum lagi, Pilkada yang melibatkan ASN erat kaitannya dengan kepentingan.
"Pemetaannya, dianalisa pada pelaksanan Pilkada maupun Pemilu 2019, 2018 dan Pemilu 2024 kemarin," sambungnya.
Meski demikian, tingkat kerawanan di PPU dibandingkan dengan daerah lainnya, masuk dalam kategori sedang.
Baca juga: Netralitas ASN Berpotensi Jadi Pelanggaran Paling Terbanyak pada Pilkada PPU 2024
Kerawanan Pilkada belum dapat ditentukan berdasarkan wilayah per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, TPS baru akan diketahui berapa jumlah dan lokasinya, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu baru bisa diketahui setelah ada DPT," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.