Berita Balikpapan Terkini
Lahan untuk Rumah Sakit di Balikpapan Barat Siap Dibangun, Warga Diingatkan Bongkar Bangunan Sendiri
Usai penantian panjang akibat sengketa lahan yang memakan waktu kurang lebih dua tahun, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dinyatakan menang.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembangunan rumah sakit umum daerah di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Usai penantian panjang akibat sengketa lahan yang memakan waktu kurang lebih dua tahun, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dinyatakan menang dan putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Proses terkahir, Pemkot Balikpapan menggandeng Pengadilan Negeri Balikpapan terkait eksekusi lahan.
Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan, pemerintah daerah melalui Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan kepada warga.
Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Akomodasi dan Transportasi 400 Tamu Undangan HUT ke 79 RI di IKN Nusantara
Sehingga Pemkot Balikpapan mengimbau warga yang masih bermukim di lahan rumah sakit untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
Secara tertulis, Satpol PP telah mengirimkan surat agar nantinya eksekusi di lapangan berjalan lancar.
"Jangan sampai masyarakat bilang kenapa pemda tidak memberi tahu. Mereka punya waktu sampai besok (30 Juli) untuk membongkar bangunan sendiri," ujar Zulkifli kepada TribunKaltim.co pada Senin (29/7/2024).
Ia menilai, pemberian waktu tersebut sudah cukup. Bahkan lebih lama dari saat pembacaan sita eksekusi lahan tindakan pertama. Sebelumnya dalam pembacaan sita eksekusi, warga hanya diberi waktu 8 hari sebelum dilakukan bongkar paksa.
"Jadi sebenarnya keputusan ini sudah cukup bijak juga," tandas Zul.
Ia membeberkan, tersisa 4 orang atau bangunan yang masih menghuni di lahan lokasi pembangunan Rumah Sakit. Mereka lah juga yang menggugat pemerintah daerah di pengadilan.
Baca juga: Pasien BPJS Kesehatan Dapat Klaim Biaya Pembelian Obat di Apotek Luar Rumah Sakit
Zul mengimbau, pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Jika sampai batas waktu masih ada bangunan, pihaknya akan membongkar sesuai dengan putusan eksekusi real.
Setelah eksekusi rampung, Pemkot Balikpapan akan melakukan pemagaran plang. Hal ini menandakan lahan rumah sakit sah milik Pemkot Balikpapan.
Selanjutnya merobohkan bangunan kantor milik pemerintah daerah yang berada di lokasi tersebut.
Untuk diketahui, masih terdapat lima rumah yang berada di atas lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut. Lima bangunan terpantau masih berdiri di lokasi lahan rumah sakit.
Terdiri dari rumah atas nama Kandarudin dan bangunan milik Haji Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip.
Kemudian bangunan atas nama Dewi dan bangunan milik Ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Serta satu bangunan yang tidak berpenghuni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.