Berita Paser Terkini

Pasien BPJS Kesehatan Dapat Klaim Biaya Pembelian Obat di Apotek Luar Rumah Sakit

Pasien BPJS Kesehatan dapat klaim biaya pembelian obat di apotek luar rumah sakit.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari mengatakan, pasien BPJS Kesehatan dapat mengklaim biaya pembelian obat di apotek luar rumah sakit. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengklaim biaya pembelian obat di apotek luar rumah sakit.

Hal itu berlaku jika stok obat BPJS tidak tersedia di apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Kabupaten Paser.

"Biaya yang ditanggung oleh BPJS ialah untuk obat yang masuk dalam formularium BPJS. Jika pasien membeli obat di luar tapi tidak masuk dalam formularium, maka biaya tersebut harus ditanggung sendir," terang Kamal, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pemprov Kaltim Bakal Bangun 12 Sumur Air Bersih di Penajam Paser Utara

RSUD wajib menyediakan obat yang masuk dalam daftar formularium Nasional atau BPJS, dengan menyesuaikan pagu klaim BPJS.

"Rumah sakit harus menyediakan semua jenis obat yang terdaftar dalam formularium nasional BPJS kesehatan," tambahnya.

Aturan itu diterapkan untuk memastikan pasien peserta BPJS dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa menghadapi hambatan akibat kekurangan stok obat di rumah sakit.

Jika pasien melakukan pengobatan di RSUD Panglima Sebaya, kemudian menemukan bahwa obat yang dibutuhkan tidak tersedia, maka ada dua pilihan yang diberikan ke pasien.

"Ada dua opsi, RSUD dapat melakukan pengadaan atau opsi lain pasien dapat membeli obat secara pribadi di apotek luar," sebutnya.

Baca juga: Catatan DPRD Paser, Banyak Kepala OPD Mangkir Saat RDP soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Nantinya jika pasien membeli sendiri obat BPJS dengan menggunakan dana pribadi, maka bisa mengajukan penggantian biaya atau reimburse ke pihak rumah sakit

"Pasien wajib membawa kuitansi pembelian obat dan meminta pergantian uang ke rumah sakit," pungkas Kamal.

Sekedar diketahui, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS dan memastikan peserta mendapatkan perlindungan finansial yang diperlukan untuk memperoleh perawatan kesehatan yang baik. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved