Berita Nasional Terkini

Megawati Pasang Badan Lindungi Hasto, Ketum PDIP Bakal Temui Kapolri Bila Sekjennya Ditahan Polisi

Megawati pasang badan lindungi Hasto Kristiyanto, Ketum PDIP bakal temui Kapolri bila sekjennya ditahan polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. PDIP
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berpidato di hadapan ribuan kader dan simpatisan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI-P di Beach City International Stadium, Jakarta, Jumat (24/5/2024). Megawati pasang badan lindungi Hasto Kristiyanto, Ketum PDIP bakal temui Kapolri bila sekjennya ditahan polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PDIP Megawati kembali menyinggung kasus hukum yang membelit Sekjennya, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, tak hanya dipanggil oleh KPK, Hasto Kristiyanto juga sempat diperiksa Polda Metro Jaya.

Megawati pun meminta Hasto Kristiyanto tak takut menghadapi kasus tersebut.

Megawati mengaku akan mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila Sekjennya Hasto Kristiyanto ditahan.

Oleh karena itu, Presiden ke-5 RI ini meminta Hasto tidak perlu takut jika harus diperiksa Polda Metro Jaya atau terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Di Acara Perindo, Megawati Bocorkan Alasannya Sebut Hukum di Indonesia Kini Seperti Senam Poco-Poco

Baca juga: Gibran Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Rp 7.500 Seporsi Tak Masuk Akal, Menu Nasi, Ayam, Buah, Susu

“Jadi saya bilang sama Hasto udah enggak usah takut, nanti kalau kamu diambil aku pergi ke Kapolri, aku bilang gitu.

Coba ingin apa ngomong si Kapolri itu. Lho iya lah enak saja,” kata Megawati dalam pidato politik di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo pada Selasa (30/7/2024).

Atas dasar itu, di hadapan kader Perindo, Megawati meminta untuk jangan takut selama yang dipegang adalah kebenaran.

“Saya herannya sekarang kalian ini penuh dengan rasa ketakutan.

Saya pikir ngopo toh yo. Kebenaran ya kebenaran, satyam eva jayate.

Jadi ya sudah lah ngapain sih,” ujarnya dikutip dari YouTube iNews, Selasa.

Sebagaimana diberitakan, Hasto menjalani pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).

Baca juga: Bapanas Ungkap Potensi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Pakai Susu dan Beras Impor

Baca juga: Nasib Anies Belum Aman, Sahroni Ungkap Nasdem Bisa Tarik Dukungan, Cek Survei Pilkada Jakarta 2024

Laporan terhadap Hasto dilakukan Hendra dan Bayu Setiawan. Pelaporan itu teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu, 31 Maret 2024.

Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 jo Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved