Pilkada Kukar 2024

Menakar Potensi Resiko Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KIPP: Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Menakar potensi resiko Edi Damansyah maju Pilkada Kukar 2024. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ingatkan waspada lobi-lobi politik di KPU.

|
Kolase Tribun Kaltim
Ilustrasi logo KPU dan Edi Damansyah - Menakar potensi resiko Edi Damansyah maju Pilkada Kukar 2024. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ingatkan waspada lobi-lobi politik di KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Potensi pelanggaran administrasi sangat mungkin terjadi di Pilkada Kukar 2024.

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara diminta agar ketat dan taat pada proses verifikasi administrasi kandidat pasangan calon Pilkada Kukar 2024.

Mengingat bakal calon (bacalon) Bupati Kutai Kartanegara yang juga petahana, Edi Damansyah masih berambisi daftar di Pilkada Kukar 2024.

Meski isu terganjalnya pencalonan Edi Damansyah pasca terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 jadi sorotan publik.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum yang juga akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H.

Ia menegaskan petahana di Pilkada Kukar 2024 punya potensi terganti dalam kontestasi politik, lantaran tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Najidah lewat pandangan hukum PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.

Baca juga: Safari Subuh di Langgar Anugerah Cahaya Ilahi, Bupati Edi Damansyah Serahkan Bantuan

Ditambahkan lagi adanya aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI. Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.

Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definitif.

“Sudah clear, bahwa menurut saya PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah (pasal 14 dan pasal 19) jelas mengikuti putusan MK, di mana MK juga berpendapat bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Artinya telah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” jelas Najidah.

Dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar 2024, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19.

Memang benar Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah mengatur dengan membedakan antara Plt/PJS/Plh/Pj Kepala daerah.

Baca juga: Ini Pesan Bupati Kukar Edi Damansyah untuk 140 Relawan Pemadam Kebakaran di Tenggarong

Namun frasa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU tersebut memfokuskan pada frasa “menjabat”.

Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.

KPU juga harus mempertimbangkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.

“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.

Pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.

“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’. UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.

“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.

Baca juga: Belum Ada Juknis Pencalonan Edi Damansyah, KPU Kukar Tunggu Keputusan KPU RI

Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta meminta KPU Pusat mengawasi upaya untuk meloloskan verifikasi administrasi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan pasangan bakal baik gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat,” terangnya dalam keterangan tertulis.

KPU harus bersikap tegas, terlebih lagi jika dalam proses verifikasi administrasi itu bisa terjadi kesalahan administrasi atau sengaja meloloskan bakal calon tertentu, penindakan tegas harus dilakukan demi mencegah kerusakan demokrasi.

Kaka juga menyampaikan semua pihak, mulai dari KPU hingga masyarakat mengawasi proses verifikasi administrasi, termasuk di Kukar.

“Kalau pasangan bakal calon tidak lolos verifikasi administrasi maka jangan diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi. Kita harus waspadai soal politik uang di pilkada Kaltim,” terangnya.

Transisi Kekuasaan Golkar ke PDIP

Pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman Chosiah juga mengamati atmosfer yang terjadi Pilkada Kukar 2024.

Ia menyebut Pilkada Kukar agak unik dan menarik.

Hal itu lantaran adanya pergeseran dari parpol yang berkuasa, yakni Golkar ke PDIP.

Serta juga adanya figur-figur yang patut diperbincangkan di publik.

Jika Pileg 2024 menjadi tolok ukur, maka otomatis para calon yang memenuhi ambang batas parlemen punya potensi besar untuk maju.

Peluang petahana yakni Edi Damansyah, yang belum pasti untuk maju di Pilkada 2024 bisa dimanfaatkan figur lain untuk start lebih awal.

Pertarungan di Kukar, dinilainya, siapa yang bisa berpaket dengan suara terbanyak di provinsi (Pilgub), lalu menggandeng tokoh potensial di Kukar.

"Kalau Hamas (Hasanuddin Ma'sud) agak berat, beliau Ketua partai di Kukar tetapi bertarung di Balikpapan, artinya secara kasat mata sesederhananya tidak percaya diri. Kalau Golkar memaksakan bisa kalah. Beda misalnya Ayub (Husni Fachruddin),” ujarnya.

Sisi geopolitik, perbesaran suara di daerah berdasarkan figur yang ada, itu kan juga bisa dilihat.

Suara di Tenggarong, Tenggarong Seberang, Samboja misalnya ada nama Rendi Solihin yang mencuat.

Tetapi yang mengejutkan, mantan Danrem 091/ASN Dendi Suryadi, bisa menjadi salah satu yang mesti diperhitungkan.

"Kalau saya melihat tanda-tandanya, bisa jadi yang terdepan Dendi, meski ada figur lainnya," ucapnya.

Secara umum, putra daerah ada Dendi Suryadi, Awang Yacoub Luthman, dan Husni Fachruddin.

Menurut Budiman, ketika ada yang bisa mengawinkan, dalam artian "antara unsur etnis", maka itu yang bisa memenangkan kontestasi.

Hal ini menurut Budiman bisa juga disatukan oleh etnis lain yang ada di Kukar, melihat peta sebaran wilayah dimana figur tersebut mempunyai basis suara.

"Jadi faktornya itu, partai, geopolitik, etnisitas, maka dari itu konfigurasi antara 01 dan 02 sangat menentukan," tandasnya.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Edi Damansyah Terganjal Syarat di Pilkada Kukar 2024, Bukan Tanpa Alasan

Efek Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024

Lawan politik Edi Damansyah berpotensi kuat menggugat KPU di PTUN, jika KPU menetapkan Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024.

Dalam sidang gugatan di PTUN tentunya bakal menggali proses administrasi dari tahapan yang dilakukan KPU.

Pun melihat ikhtisar putusan Mahkamah Konstitusi. Serta keterangan resmi Ditjen Otda Kemendagri berkaitan dengan status Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif dan sementara.

Bila gugatan dikabulkan sepenuhnya oleh PTUN, maka kans Pilkada Kukar 2024 tertunda bisa terjadi.

Seperti contoh kasus Irman Gusman di Sumatera Barat, saat KPU mengabaikan putusan PTUN.

Pada sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU melakukan pemungutan suara ulang.

Hal tersebut jelas mengganggu perjalanan demokrasi. PDIP pasti bakal sibuk mencari calon pengganti. Hal itu tak sedikit memakan waktu.

Selain itu juga dipastikan berdampak pada perlambatan pembangunan Kukar itu sendiri.

Orkestrasi pemerintahan terhambat karena ambisi politik tertentu. Dari situasi tersebut, masyarakat jadi kelompok yang dirugikan.

Pendaftaran Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024, ternyata berdampak sejauh itu bagi masyarakat.

Edi Damansyah Optimis Maju

Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara, Edi Damansyah merespons perintah DPP PDI Perjuangan untuk segera bersiap menghadapi Pilkada Kukar 2024.

Sebagai petahana yang akan bertarung lagi bersama Rendi Solihin, Bupati Edi Damansyah dengan percaya diri mengaku bahwa DPP PDI Perjuangan telah memberikan tugas agar keduanya kembali mengikuti Pilkada di Kutai Kartanegara.

"Banyak hal yang ditugaskan DPP, kita diminta untuk mengkonsolidasi dan berkomunikasi politik dengan partai-partai yang ada. Terutama kemungkinan agar dapat bekerja sama hingga berkoalisi," terangnya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Kepastian Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KPU Kaltim Masih Menunggu Juknis dari KPU Pusat

Pada Pilkada Kukar 2024 ini, penugasan dari DPP PDI Perjuangan menyatakan Edi Damansyah bersama Rendi Solihin akan maju kembali dan diharapkan dapat memenangkan kontestasi pilkada seperti di periode sebelumnya.

"Kita optimistis maju lagi di Pilkada Kukar 2024. Kan undang-undang dan aturannya jelas. Saya juga ingin berterima kasih kepada sebagian besar masyarakat karena masih memberi dukungan untuk kami," tuturnya.

Menanggapi banyak rival yang mau bertarung dengan petahana, Edi Damansyah mengira bahwa hal tersebut sangat bagus. Karena ini adalah bagian dari indikator berkembangnya demokrasi di Kutai Kartanegara.

"Cuma saran saya secara objektif, mari kita adu gagasan, adu konsep," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotan DPD PDI Perjuangan Kaltim Martin Apuy menegaskan bahwa sampai saat ini partai berlambang kepala banteng hitam moncong putih itu masih tetap mendukung petahana.

Baca juga: Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan

"Keputusan MK memang masih dalam proses. Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap menjadi calon yang diusung PDI Perjuangan. Kita yakin Pak Edi Damansyah masih bisa maju," jelasnya.

Meski kontestasi politik di Kutai Kartanegara terkenal cukup sengit, banyak petarung yang ingin melawan Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Martin Apuy menuturkan bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang siap untuk ikut dalam kompetisi Pilkada Kukar 2024.

"Nggak apa-apa, pertarungan itu kan biasa dalam kontestasi politik, bagus aja. Artinya, lebih banyak orang memikirkan bagaimana Kutai Kartanegara ini lebih baik lagi ke depannya," imbuhnya.

Sebagaimana informasi, pada Selasa, 2 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara menggelar rapat internal. Mereka tengah gencar-gencarnya melakukan evaluasi politik dan perombakan struktur partai, dari tingkat DPC hingga anak ranting.

Seluruh wilayah, termasuk Kutai Kartanegara, kata Edi Damansyah, telah diperintahkan oleh DPP PDI Perjuangan untuk segera menyiapkan berbagai rencana strategis guna merebut kemenangan telak pada Pilkada serentak tahun 2024.

Baca juga: PDIP Tetap Calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024, Bappilu sebut tak Pusingkan Surat Dirjen Otda

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan kemenangan partai dalam kontestasi politik yang akan datang. Maka itu, data-data yang ada di lapangan saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024 segera dievaluasi.

Dengan begitu, pihaknya dapat memahami sudah sejauh mana persiapan yang telah dilakukan PDI Perjuangan. Dan, area atau wilayah mana yang perlu diperbaiki. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved