Kabar Artis

Tiko Aryawardhana Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istri atas Dugaan Akses Data Elektronik tanpa Izin

Tiko Aryawardhana suami BCL kini laporkan balik mantan istrinya yaitu Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.

instagram/@tikoaryawardhana dan Kompas.com
Tiko Aryawardhana Suami BCL. Tiko kini laporkan balik mantan istrinya atas dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiko Aryawardhana suami BCL kini laporkan balik mantan istrinya yaitu Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut atas dugaan akses data elektronik tanpa izin.

Sebelumnya, Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana soal dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini, Tiko melaporkan balik mantan istri yang dibenarkan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

Baca juga: Fakta-fakta Selebgram Ella Nanda Viral Tewas Usai Sedot Lemak, Kronologi hingga Bantahan WSJ Klinik

Menurut Irfan, Tiko mendatangi langsung SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 sore.

"Betul, jadi kami konfirmasi dan memberikan informasi bahwa klien kami pada 12 Juli 2024, hari Jumat sekitar pukul 5 sore ke atas menghadap langsung ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE, di mana pelapornya adalah klien kami dan terlapornya saudari AW," jelas Irfan ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Tiko Aryawardhana Suami BCL. Tiko kini laporkan balik mantan istrinya atas dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Tiko Aryawardhana Suami BCL. Tiko kini laporkan balik mantan istrinya atas dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin. (instagram/@tikoaryawardhana dan Kompas.com)

Permasalahan ini bermula pada tahun 2022 awal ketika laptop milik Tiko diambil oleh Arina.

Di dalam laptop itu, terdapat banyak data-data milik Tiko Aryawardhana yang sangat penting, termasuk berkaitan dengan data perusahaan bersama.

"Ada data-data lengkap, kemudian ada data-data laporan, keuangan, rugi laba dan proyeksi proyeksi keuangan," jelas Irfan.

Keberpindahan data-data ini menjadi hal yang serius, sebab, diperlukan izin atau konfirmasi dari Tiko untuk mengaksesnya.

Selain itu, Tiko sebagai pemilik data-data tersebut juga merupakan satu-satunya pihak yang bisa menjelaskan dan menafsirkan data-data tersebut.

Tentunya hal tersebut bisa merugikan Tiko apabila data-data tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

"Jadi sampai berpindahnya data-data tersebut kepada pihak ketiga itu membuat kerugian, ya mengakibatkan kerugian karena ada tafsiran-tafsiran yang tidak diketahui, bahkan disimpang oleh pihak-pihak tertentu sehingga muncul lah anasir-anasir berkaitan dengan dugaan-dugaan yang tidak benar kepada klien kami," beber Irfan.

Data-data tersebut diduga juga menjadi barang bukti pihak Arina untuk melaporkan Tiko atas kasus dugaan penggelapan dana.

Irfan menyebutkan bahwa data-data tersebut dipindahkan melalui akuntan tanpa izin Tiko.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved