Berita Nasional Terkini
Beda Pendapat Susno Duadji dan Hotman Paris Soal Penyebab Kematian Vina Cirebon Tahun 2016
Beda pendapat pengacara kondang Hotman Paris dan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji soal penyebab meninggalnya Vina Cirebon.
TRIBUNKALTIM.CO - Beda pendapat pengacara kondang Hotman Paris dan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji soal penyebab meninggalnya Vina Cirebon.
Untuk diketahui, kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan pacarnya Eky.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Delapan orang dijebloskan di penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.
Baca juga: Sebut Kasus Vina Cirebon dan Eky Murni Kecelakaan, Dede: Tidak Usah Cari Pegi, Andy dan Dani
Kasus ini mencuat lagi setelah filmnya masuk bioskop.
Namun penyebab kematian Vina hingga kini masih terus perdebatan.
Pandangan Hotman Paris

Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan bukan kecelakaan.
Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.
Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.
"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Baca juga: Dede Saksi Kasus Vina Cirebon: Pegi, Andy dan Dani Sebenarnya Tidak Ada, hanya Akal-akalan Aep Saja
Hotman berpendapat bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.
"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.