Kamis, 21 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Tarakan telah Diproses Bawaslu Kaltara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku telah menerima laporan dari warga.

Tayang:
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
HO/LBH-HANTAM
LAPOR - Warga Tarakan saat melapor ke Bawaslu Kaltara di Tanjung Selor beberapa hari lalu. Laporan ini telah ditindaklanjuti. 

Setelah itu, hasil pemeriksaan dan pembahasan dari tim sentra Gakkumdu di plenokan di Bawaslu Kaltara. Nantinya di pleno itu ditentukan apakah terhadap laporan tersebut layak untuk naik ke tingkat sidik atau tidak.

"Apabila hasil pleno menilai laporan tersebut layak, maka laporan diteruskan ke kepolisian, dalam hal ini Polda Kaltara.

Selanjutnya proses penanganannya berada di kepolisian, jika bukti dinilai cukup maka dilanjutkan ke jaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” kata dia. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak dari SS belum memberikan respons terhadap laporan yang diterima Bawaslu ini.

Daftar Pakai Paket C

Diberitakan sebelumnya, warga Tarakan melaporkan dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh salah satu Caleg DPRD Tarakan terpilih, berinisial SS.

Warga bernama M Andi Darmawan, melapor dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM).

Dalam laporan Nomor 005/LP/PL/Prov/24.00/VIII/2024, menyebutkan salah satu caleg terpilih berinisial SS, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Tarakan, sebagai persyaratan mendaftar sebagai calon anggota DPRD dari Dapil 4, Tarakan Utara.

Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama yang mendampingi kliennya mengatakan, pihaknya menduga kuat caleg inisial SS menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar di KPU Kota Tarakan.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kliennya, jika SS ini mendaftar sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016.

Sedangkan, ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai caleg Dapil 4 di KPU Tarakan adalah keluaran atau lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal. (*)

 

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved