Rabu, 20 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Tarakan telah Diproses Bawaslu Kaltara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku telah menerima laporan dari warga.

Tayang:
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
HO/LBH-HANTAM
LAPOR - Warga Tarakan saat melapor ke Bawaslu Kaltara di Tanjung Selor beberapa hari lalu. Laporan ini telah ditindaklanjuti. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku telah menerima laporan dari warga.

Laporan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota legeslatif (caleg) DPRD Tarakan terpilih beberapa hari lalu.

Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara langsung menggelar Rapat Pleno, Senin (29/7).
Dari pleno tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Ini berasal dari laporan dugaan ijazah palsu salah satu Caleg DPRD Tarakan Dapil 4 Tarakan Utara.

Baca juga: Oknum Dosen STIE Bultar Kaltara Diduga Pasang Tarif Perbaikan Skripsi Rp1,5 Juta

Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah kepada wartawan mengungkapkan bahwa laporan telah diproses. Bawaslu menerbitkan register Nomor: 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 kemarin.

“Dalam rapat pleno terhadap laporan tersebut, sudah kami putuskan laporan dugaan ijazah palsu tersebut diregister dan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ungkap Fadliansyah.

Dasar pertimbangan suatu laporan dapat diregister adalah ketika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Di antaranya identitas pelapor dan terlapor, serta batas waktu laporan yg merupakan syarat formil.

Sedangkan syarat materil meliputi uraian peristiwa dugaan pelanggaran, waktu dan tempat peristiwa, serta bukti yang dilaporkan pelapor.

“Saat ini kita fokus pada dugaan pidana pemilu. Berdasarkan laporan pelapor yang dilaporkan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu,” terangnya.

Fadliansyah mengatakan, apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran etik, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka akan diproses sesuai dengan kententuan yang berlaku.

“Setelah diregister sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka langkah selanjutnya dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam rangka menyusun langkah-langkah tindak lanjut penanganan perkara setelah laporan diregister,” jelasnya.

Selain itu, dalam rapat sentra gakumdu nanti akan menentukan pihak-pihak mana yang akan diundang untuk klarifikasi.

Terkait informasi, bahwa perkara tersebut pernah dilaporkan sebelumnya, Fadliansyah menegaskan berdasarkan data yang pihaknya miliki tidak ditemukan laporan atas dugaan pelanggaran dan terlapor yang sama.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada laporan atau temuan yang sudah diregister atas nama terlapor dengan dugaan pelanggaran yang sama,” katanya.

Saat ini, proses penanganan terhadap laporan tersebut masih di Bawaslu Provinsi dalam waktu 7 hari ditambah dengan 7 hari setelah laporan diregister.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved