Berita Nasional Tekini

PBNU Undang Eks Sekjen PKB, Dosa-Dosa Cak Imin Langsung Dibongkar, Mulai Keuangan Hingga Dewan Syuro

PBNU undang eks Sekjen PKB, dosa-dosa Cak Imin langsung dibongkar, mulai keuangan hingga Dewan Syuro

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Dari kiri ke kanan, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf, Mantan Ketua PBNU Said Agil Siradj dan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dalam acara Haul di Krapyak, Yogyakarta, Sabtu (23/12/2023). PBNU undang eks Sekjen PKB, dosa-dosa Cak Imin langsung dibongkar, mulai keuangan hingga Dewan Syuro 

TRIBUNKALTIM.CO - Perseteruan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU dengan Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB terus berlanjut.

Terbaru, dosa-dosa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memimpin PKB dibongkar mantan Sekjen PKB, Lukman Edy.

Lukman Edy membongkar sisi negatif Cak Imin saat diundang PBNU, Rabu (31/7/2024).

Sekadar informasi, Lukman Edy yang menjabat Sekjen PKB periode 2005-2007 dan 2009-2014.

Baca juga: 4 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, Elektabilitas Cagub Terkuat Mulai Disusul, Selisih Tipis!

Lukman membongkar "dosa-dosa" Cak Imin selama memimpin PKB hampir 20 tahun terakhir.

Lukman Edy membongkar "borok" Cak Imin yang pertama, yaitu tentang Dewan Syuro di PKB.

Dewan Syuro, jelas dia, sejatinya memiliki kewenangan penting di PKB.

Namun, sejak kepemimpinan Cak Imin, kewenangan itu disebut dihapus.

Misalnya kewenangan Dewan Syuro terkait penandatanganan surat-surat keputusan penting.

"Kalau dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi.

Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat-surat keputusan," kata Lukman saat ditemui di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu sore.

"Dewan Syuro tidak lagi memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," tambahnya.

Lukman menyebutkan, perubahan kewenangan Dewan Syuro itu terjadi sejak Muktamar Bali tahun 2019.

Salah satunya adalah Dewan Syuro tak lagi bisa memberikan persetujuan terhadap pengangkatan ketua umum PKB.

Ini tertuang dalam AD/ART versi Muktamar Bali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved