Kasus Narkoba di Kaltim

Polda Kaltim Bekuk 7 Pelaku Peredaran Narkotika, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp607 Juta Diamankan

7 tersangka dibekuk di Samarinda dan Balikpapan, Polda Kaltim berhasil mengamankan sabu dan ekstasi senilai Rp607 juta.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Polda Kaltim saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Kaltim selama bulan Juni dan Juli 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Samarinda dan Balikpapan.

Dalam serangkaian pengungkapan selama bulan Juni dan Juli 2024, Polda Kaltim berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti yang terbilang signifikan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya mengungkapkan, pihaknya bekerja keras untuk membongkar jaringan narkoba ini.

"Berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap beberapa kasus," ujarnya, Kamis (1/8/2024). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap 8 Kasus Narkoba, 13 Tersangka, BB 3,7 Kg Sabu

Adapun dalam hal ini ada 5 kasus dengan total 7 orang tersangka, misalnya, kasus pertama pada 13 Juni 2024. 

Dalam penangkapan dua tersangka berinisial JN dan AS di Samarinda itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 377,83 gram dan ekstasi 81 butir.

Berikutnya penangkapan satu pasangan di Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 73,11 gram pada Minggu 23 Juni 2024. 

Disusul penangkapan dua tersangka berinisial di Balikpapan dengan total barang bukti sabu 23,66 gram.

Penangkapan tersangka di Balikpapan dengan barang bukti ekstasi 14 butir dan satu tersangka di Samarinda dengan barang bukti ekstasi 10 butir.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Dengan total sabu yang berhasil diamankan sebesar 462,77 gram, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.313 jiwa. Sementara itu, dengan 105 butir ekstasi yang disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 173 jiwa," tegas Kompol Rhezky.

Baca juga: Diseleksi Ketat, 100 Personel Polda Kaltim Digembleng jadi Pasukan Upacara Perdana HUT RI di IKN

Narkotika yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

"Jika kita hitung dengan harga pasaran, maka nilai barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai sekitar Rp 607 juta," tambah Kompol Rhezky.

Sedangkan para tersangka, kata Rhezky, kini diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika. 

"Dengan unsur berat melebihi 5 gram dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau maksimal seumur hidup," tegas Kompol Rhezky. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved