Pilkada Kaltim 2024
KPU Kaltim Ingatkan Visi Misi Bakal Calon Gubernur Harus Terintegrasi dengan RPJPD Kaltim
menggelar sosialisasi mengenai penyusunan visi, misi, dan program bakal calon kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi mengenai penyusunan visi, misi, dan program bakal calon kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan berlangsung Hotel Mercure Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, sosialisasi mencakup pemaparan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Ia juga menekankan bahwa visi, misi, dan program-program bakal calon harus diselaraskan dengan RPJPD Kalimantan Timur.
Baca juga: Ribuan Pemilih Pemula di PPU Belum Lakukan Perekaman E-KTP, Disdukcapil Beberkan Penyebabnya
“Tentunya ini juga berlaku untuk setiap kabupaten dan kota yang harus mematuhi aturan spesifik yang ada di wilayah masing-masing,” kata Fahmi.
Visi-misi hingga program kerja calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 harus terintegrasi RPJPD, tentu jika tidak senada, merujuk Peraturan KPU (KPU) 8/2024.
"Memastikan pembangunan daerah tak berubah ketika kepala daerah berganti," tegasnya.
Penyampaian visi-misi pasangan calon (paslon) kepala daerah ini menjadi salah satu syarat wajib yang dibawa ketika mendaftar ke KPU.
Selain bukti pengusungan parpol atau pemenuhan syarat independen, data diri paslon, hingga kepatutan harta kekayaan.
Pendaftaran bakal calon dari partai politik direncanakan akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami akan menunggu pendaftaran dari para bakal pasangan calon pada tanggal-tanggal tersebut. Perlu dicatat bahwa pendaftaran perseorangan tidak akan diterima di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Selain itu, Idris juga menegaskan pentingnya pemenuhan syarat umur untuk bakal calon sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait proses pencalonan dan memastikan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi, turut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda.
Baca juga: KPU Kaltim Cek Kesiapan Pembentukan Pantarlih di Penajam Paser Utara untuk Pilkada 2024

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.