Berita Mahulu Terkini

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Harap Pendamping P2MKM Pahami Tugasnya

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan setiap tenaga pendamping wajib mengerti dan memahami serta menguasai dua pengetahuan

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
HO Prokopim
Pemkab Mahulu melalui DPMK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tugas Pendamping P2MKM Kecamatan dan Kampung Tahun 2024, di Swiss Belhotel Samarinda, Minggu (28/07/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemkab Mahulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tugas Pendamping P2MKM Kecamatan dan Kampung Tahun 2024, di Swiss Belhotel Samarinda, Minggu (28/07/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh.

Dengan mengangkat tema 'Optimalisasi Tugas Fungsi Tenaga Pendamping Kampung dalam Rangka Menuju Mahulu untuk semua Sejahtera Berkeadilan'.

Turut hadir dalam kegiatan iniSekretaris Daerah Stephanus Madang, Kepala DPMK Mahulu Damianus Tamha, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, sejumlah Kepala OPD, dan sejumlah Camat, serta 105 orang Pendamping Kecamatan dan Kampung di lingkungan Pemkab Mahulu.

Baca juga: Bupati Mahulu Sebut Akan Tambah Rp 39 Miliar untuk Alokasi Dana Kampung TA 2024

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan setiap tenaga pendamping wajib mengerti dan memahami serta menguasai dua pengetahuan mendasar yang pertama yaitu pengetahuan yuridis.

Pada ranah yuridis ini setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh ketentuan mengenai pemerintahan kampung yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya undang-undang nomor 9 tahun 2015.

"Selain itu, setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh pasal dan ayat yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sudah diperbarui menjadi UU No. 3 tahun 2024," katanya pada awak media.

Secara hierarkis, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya berfungsi sebagai salah satu landasan hukum bagi Undang-undang tentang desa.

Selain itu setiap tenaga pendamping juga wajib mengetahui penguasaan terhadap UU.

"Setiap tenaga pendamping wajib pula menguasai seluruh peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang berkaitan dengan desa. Terpenting diantara peraturan menteri yang wajib dikuasai oleh setiap tenaga pendamping adalah rangkaian peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri
keuangan dan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi," ujarnya.

Seluruh rangkaian aturan tersebut di atas sudah dijabarkan ke dalam rangkaian Peraturan Bupati tentang tata kelola pemerintahan desa.

Ia mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung, termasuk kepada tenaga pendamping P2MKM bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sudah diperbarui menjadi UU No. 3 tahun 2023.

"Perubahan uu tentang desa ini membawa sejumlah implikasi baru tentang sejumah klausul yang nantinya akan diterangkan oleh narasumber dalam Bimtek ini. Saya berharap agar semuanya dapat mengikuti acara ini sampai selesai dengan penuh perhatian dan fokus dalam setiap materi yang disampaikan," tuturnya.

Ia menekankan keberadaan tenaga pendamping di dalam jejaring pemerintahan kampung adalah sangat strategis.

Sebagai pendamping mereka memiliki tugas untuk menjadi tiang penyangga pemerintah kampung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved