Berita Kukar Terkini

Overkapasitas, 50 Narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong Dipindahkan ke Balikpapan

Overkapasitas, 50 narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong dipindahkan ke Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Lapas Tenggarong
Sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Selain mengurangi tingkat overkapasitas, pemindahan itu juga sebagai upaya optimalisasi program pembinaan lanjutan bagi WBP yang bersangkutan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengungkapkan, kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong idealnya diisi sebanyak 350 orang.

Namun per tanggal 3 Agustus 2024, lapas dihuni sebanyak 1.461 orang. 

"Tingkat overkapasitasnya melebihi 100 persen, sehingga mutasi WBP ini menjadi salah satu opsi untuk menurunkannya," ujarnya, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Lapas Kelas IIA Tenggarong dan LASKESI Jalin Kerjasama Tingkatkan Layanan Kesehatan Narapidana

Selain itu, yang menjadi pertimbangan pemindahan tersebut mengingat status Lapas Kelas IIA Tenggarong yang berstatus lapas dengan kategori medium security, sehingga pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan. 

"Hal ini sejalan dengan implementasi program strategis direktorat jenderal Pemasyarakatan yakni back to basic," kata Agus.

Dalam proses pemindahan ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dibantu oleh unsur TNI/Polri guna membantu pengawalan dan pengamanan serta pihak kejaksaan negeri kutai kartanegara selain bantuan pengamanan dari pihak lapas sendiri. 

Baca juga: Klinik Lapas Kelas IIA Tenggarong Ikuti Tahapan Penilaian dari LASKESI, Ini 8 Poin yang di Nilai

Adapun jenis tindak pidana dari WBP yang dipindahkan sangat variatif.

"Untuk jenis tindak pidananya bervariasi ada yang narkoba, perlindungan anak dan sebagainya," jelasnya.

Pemindahan itu dilaksanakan setelah melalui sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong yang kemudian dijadikan bahan guna di proses di sidang TPP tingkat kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Timur. 

"Proses pemindahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah," tandas Agus Dwirijanto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved