Berita Nasional Terkini

Dukung Palestina! MUI Terbitkan Fatwa Baru, Dilengkapi 5 Panduan Mengenali Produk Terafiliasi Israel

Dukung Palestina! MUI terbitkan fatwa baru, dilengkapi 5 panduan mengenali produk terafiliasi Israel

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Ada apa? Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, dihebohkan insiden penembakan hari ini, Selasa (2/5/2023). Dukung Palestina! MUI terbitkan fatwa baru, dilengkapi 5 panduan mengenali produk terafiliasi Israel 

Kriteria produk yang terafiliasi Israel berdasarkan Ijtima Komisi Fatwa MUI.

1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Israel.

2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.

3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas bangsa Palestina.

4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, masih mempertahankan investasi di Israel.

Baca juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Serangan di Teheran oleh Pasukan Israel

Kriteria produk nasional yang layak didukung berdasarkan Fatwa MUI terbaru.

1. Perusahaan dimiliki sepenuhnya atau mayoritas saham oleh perusahaan atau individu Indonesia.

2. Bahan baku berasal dari dalam negeri.

3. Melibatkan perusahaan dalam negeri dalam rantai pasok.

4. Mengandalkan inovasi dan teknologi dalam negeri.

5. Punya kebijakan ramah lingkungan.

6. Memberi dukungan terhadap komunitas dalam negeri.

7. Punya standar kualitas dan keamanan tinggi yang ditunjukkan melalui sertifikasi dari badan pengawas nasional.

8. Memberdayakan tenaga kerja dalam negeri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved