Berita Nasional Terkini
Dukung Palestina! MUI Terbitkan Fatwa Baru, Dilengkapi 5 Panduan Mengenali Produk Terafiliasi Israel
Dukung Palestina! MUI terbitkan fatwa baru, dilengkapi 5 panduan mengenali produk terafiliasi Israel
TRIBUNKALTIM.CO - Solidaritas terhadap perjuangan Palestina terus didengungkan di Indonesia.
Terbaru, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa terbaru “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.
Dalam fatwa terbaru ini, MUI juga menjabarkan 5 kriteria produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.
Sebelumnya, MUI menegaskan upaya mendukung penjajahan Israel di Palestina adalah haram.
Adapun Fatwa MUI terbaru ini No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.
Baca juga: 2 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jatim 2024, Pasangan Cagub Cawagub Terkuat Siap Hadapi Kotak Kosong
Fatwa tersebut merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Melalui fatwa ini, MUI mengajak masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan harian.
Fatwa MUI itu diharapkan ikut membantu membangkitkan ekonomi nasional dan sekaligus menghentikan produk-produk terafiliasi ataupun diimpor langsung dari Israel.
Ketua MUI Bidang Dakwah KH M Cholil Nafis, PhD menjelaskan, fatwa MUI tersebut merupakan bukti konkret aktualisasi cinta Tanah Air serta keimanan.
“Semangat cinta Tanah Air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” jelas Kiai Cholil melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2024).
Fatwa itu juga memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang ditetapkan pada Rabu (8/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa hukum mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Fatwa MUI No 83/2023 juga menyebutkan bahwa hukum mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel adalah wajib.
Dukungan bisa berupa pendistribusian zakat, infak, atau sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca juga: KPK Didesak Periksa Bobby Nasution, Menantu Jokowi Disebut Sebagai Blok Medan di Kasus IUP Nikel
Isu Konflik antara Prabowo dan Jokowi, Kaesang Sebut Adu Domba, Bohong, dan Menyesatkan |
![]() |
---|
Soal Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, TNI: Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Viral Akun X Pakai Nama Ahmad Sahroni, Minta Maaf dan Enggan Pulang ke Indonesia, Nasdem: Akun Palsu |
![]() |
---|
Temukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Besok |
![]() |
---|
Isi Tuntutan Rakyat 17+8 untuk Pemerintah yang Viral, Diumumkan Jerome Polin dan Salsa Erwina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.