Berita Nasional Terkini
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 2 Tahun
Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat
TRIBUNKALTIM.CO - Hendra Kurniawan eks anak buah Ferdy Sambo resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat alam kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ya, Hendra Kurniawan resmi bebas bersyarat setelah menjalani penjara selama 2 tahun.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.
Baca juga: 2 Anak Ferdy Sambo Tribrata Putra dan Trisha Eungelica, Prestasinya Ikuti Ayah dan Ibu
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Seali Syah Klarifikasi

Mengetahui kontroversi kebebasan sang suami, Seali Syah tak tinggal diam.
Melalui akun Instagram pribadinya, Seali Syah lantas mengklarifikasi kebebasan Hendra Kurniawan.
Ia menuturkan jika sang suami tidak bebas begitu saja melainkan bersyarat.
"Bebas bersyarat jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Putusan, kan 3 tahun. Udah jalanin 2 tahun, sampai sini ngerti yah. Jadi jangan digoreng-goreng seolah-olah bebas aja gitu," tulisnya pada keterangan unggahan Insta Story di Instagram pribadinya @sealisyah.
Profil Hendra Kurniawan
Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pada saat itu, dia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.
Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra pernah menempati sejumlah jabatan.
Dikutip dari Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, lalu Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Tahun 2021 lalu, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
Hendra ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.
Bantah larang buka peti
Tudingan keluarga soal Karo Paminal melarang mereka membuka peti jenazah Brigadir J dibantah oleh Divisi Propam Polri.
Menurut Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang, dirinya melakukan pengantaran jenazah Brigadir J ke keluarga di Jambi.
Leonardo menyebutkan, Brigjen Hendra turut datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Saat itu, kata dia, pihak keluarga yang meminta Karo Paminal hadir guna menjelaskan kronologi kematian hingga mutasi adik Brigadir J.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujarnya.
Curhat Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya hakim bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.
Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.
"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).
Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.
Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.
Namun dia menjawab tidak keberatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria.
Dia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.
Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Istri Hendra Kurniawan Klarifikasi Suami Bebas Bersyarat, Tegaskan Sudah Jalani 2 Tahun Masa Tahanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.