Berita Bontang Terkini
Kondisi Terkini Balita Korban Penganiayaan Orang Tua di Bontang, Pemerintah Bayar Semua Pengobatan
Tengok kondisi terkini balita korban penganiayaan orang tua di Bontang, Kalimantan Timur. Diketahui pemerintah bayar semua biaya pengobatan korban.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok kondisi terkini balita korban penganiayaan orang tua di Bontang, Kalimantan Timur.
Diketahui pemerintah bayar semua biaya pengobatan korban.
Kondisi balita korban penganiayaan oleh ayah kandungnya di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, sudah pulih.
Korban sudah berada di Bontang pasca menjalani operasi besar pengangkatan cairan di kepala di RSUD AWS Samarinda.
"Sudah di Bontang dari Sabtu kemarin, kondisinya sudah berangsur pulih," kata Kepala UPTD PPA Kota Bontang Sukmawati, kepada Tribunkaltim.co, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Fakta Baru Ayah yang Aniaya Balita Usia 2 Bulan di Bontang, Diduga Terkait Judi Online dan Narkoba
Seluruh biaya pengobatan di tanggung pemerintah, tagihannya akan dibayarkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang.
Untuk selanjut, sambung Sukmawati, pihaknya akan menjalankan program pendampingan psikologis. "Tentu ada trauma yang timbul, ini yang saat kami dampingi untuk orang tua korban," bebernya.
Kasus penganiayaan terhadap balita sempat menjadi perhatian publik. Kasus tersebut mengejutkan semua pihak, lantaran dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial AA (23).
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polres Bontang menemukan banyak bukti untuk menjerat tersangka.
Misalnya luka memar dikepala yang menyebakan pendarahan dan patah bagi paha kiri.
Kapolres Bontang dalam keterangan persnya, Rabu 31 Juli 2024 menyebutkan ada 3 hal yang menjadi motif tersangka tega melakukan penganiayaan.
Baca juga: Balita Usia 2 Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Bontang, Kondisinya setelah Operasi di Samarinda
Pertama tersangka merasa sakit hati diremehkan keluarga istrinya lantaran hanya bekerja sebagai nelayan.
Kedua tersangka marah ketika ingin berhubungan suami istri namun istrinya menolak. Dan yang ketiga dia juga merasa terganggu ketika sedang bermain game online namun diminta menjaga anak.
Atas perbuatannya tersangka AA, dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.