Ibu Kota Negara

Pemerintah Akan Cabut Status VVIP Bandara IKN di Kaltim, Langgar 5 Peraturan

Bandara di IKN dirancang khusus untuk melayani tamu Very Very Important Person (VVIP).

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Hilda B Alexander
Kiri: Gedung terminal bandara IKN. Kanan: runaway bandara IKN. Bandara di IKN dirancang khusus untuk melayani tamu Very Very Important Person (VVIP). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bandara di IKN dirancang khusus untuk melayani tamu Very Very Important Person (VVIP). Namun, pemerintah memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi bandara umum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Pemerintah akan mencabut status Very Very Important Person (VVIP) pada Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga bandara tersebut menjadi bandara umum.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, perubahan status Bandara IKN ini dapat menabrak banyak peraturan dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pembangunan Bandara IKN sejak awal bertujuan untuk mendukung pergerakan VVIP di IKN.

Baca juga: Lonjakan Harga Sewa Mobil di Kaltim Capai 100 Persen Jelang HUT RI di IKN

Setidaknya ada lima peraturan yang dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, Perpres Nomor 64 Tahun 2022, Perpres Nomor 31 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 39 Tahun 2019.

"Jelas regulasinya ini adalah untuk VVIP, dan oleh karenanya ada alokasi, anggaran, dan sumber daya, semuanya mengacu pada Perpres (Nomor 31) ini," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2024).

"Kalau kemudian diubah, ini sudah melenceng dari peraturan perundang-undangan, termasuk melenceng dari perpres, dan tentunya juga melakukan pelanggaran terhadap alokasi anggaran dalam APBN. Karena dari APBN ini biaya yang dikeluarkan adalah pembangunan untuk Bandara VVIP, bukan untuk bandara umum," sambungnya.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 38 Permenhub PM 39 Tahun 2018 memang memungkinkan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum. Namun ada syarat yang perlu dipenuhi, seperti kriteria cakupan, peran, hierarki, dan klasifikasi bandara.

Sementara pada Permenhub PM 39 Tahun 2019, pemerintah perlu mengkaji peran dari Bandara IKN ini untuk perekonomian, priwisata, maupun konektivitas daerah jika ingin menjadikan Bandara IKN sebagai bandara umum.

Kemudian untuk menetapkan sebuah bandara umum juga harus melibatkan para pemangku kepentingan termasuk badan usaha angkutan udara alias maskapai, operator bandara, pemerintah daerah, maupun unit-unit pemerintahan terkait.

=34Pasalnya, dalam menjalankan sebuah bandara, beban investasi, biaya operasional, hingga biaya perawatan bandara akan ditanggung oleh operator bandara baik dari BUMN, swasta, maupun pemerintah.

"Saya khawatir perencanaan Bandara IKN ini sejak awal sebenarnya adalah bandara khusus, kemudian mendadak diubah menjadi bandara umum tanpa melibatkan para pemangku kepentingan. Ini kan menunjukkan bahwa Rencana Induk Ibu Kota Nusantara saja bisa dengan mudahnya dilangkahi, diabaikan," ucapnya.

BANDARA IKN KALTIM - Kiri: Gedung terminal bandara IKN. Kanan: runaway bandara IKN.
BANDARA IKN KALTIM - Kiri: Gedung terminal bandara IKN. Kanan: runaway bandara IKN. (Kompas.com/Hilda B Alexander)

Dia melanjutkan, dikhawatirkan keputusan mendadak pemerintah ini dapat menjadi sentimen negatif bagi investor lantaran banyak melangkahi aturan yang berlaku.

"Perpres tentang percepatan pembangunan pengoperasian Bandara VVIP ini juga dengan mudahnya diabaikan. Yang dibangun bukan lagi bandar udara VVIP, tapi menjadi bandara umum. Saya khawatir ini menjadi preseden buruk terhadap kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Bandara IKN Kaltim tak bisa digunakan saat Upacara HUT RI 17 Agustus 2024

Lantaran pembangunan runaway bandara sepanjang 2.200 meter di IKN Kaltim ini belum selesai sepenuhnya.

Untuk runaway bandara di IKN Kaltim ini sementara baru bisa didarati untuk helikopter. 

Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan, hujan yang melanda wilayah IKN beberapa waktu lalu membuat pembangunan Bandara IKN belum bisa selesai sesuai target 17 Agustus.

Baca juga: Megawati dan SBY Diundang Upacara HUT RI di IKN Kaltim, Istana: Kami Terbuka, Jika Hadir di Jakarta

Meskipun, saat ini pihaknya menerapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) di IKN sehingga sudah dua minggu tidak turun hujan.

"Namun demikian sampai dengan tanggal 14 (Agustus) nanti kira-kira yang tadinya (runaway) harus 2.200 (meter) mungkin masih kurang 300 (meter), sehingga masih belum bisa didarati pesawat tapi dengan helikopter sudah bisa," jelas Basuki dalam Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan pada Kamis (1/8/2024), dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dengan kondisi demikian, lanjut Basuki, para tamu undangan dari Jakarta bisa menggunakan akses alternatif melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan di Balikpapan.

Dari Bandara Sepinggan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, terdapat dua rute yang dapat dilalui.

Pertama, melalui Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) dan keluar di Exit Tol KM 11.

Kemudian menyusuri ruas Tol IKN hingga Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko.

"Panjangnya kalau melalui jalan tol nya 88 km, dapat ditempuh sekitar 90 menit," imbuhnya.

Rute kedua, dari Jalan Tol Balsam kemudian keluar di Exit Tol KM 38.

BANDARA VVIP IKN KALTIM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau lokasi pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (13/7/2024) lalu. Kanan: Pengaspalan perdana Bandara VVIP IKN atau Nusantara Airport. Menhub sebut Bandara VVIP IKN Kaltim tak siap untuk Upacara HUT RI 17 Agustus 2924. Skenario penggunaan Bandara SAMS Sepinggan jadi alternatif
BANDARA IKN KALTIM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau lokasi pembangunan bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (13/7/2024) lalu. Kanan: Pengaspalan perdana bandara IKN. (BKIP Kemenhub/Abipraya)

Kemudian melalui Jalan Nasional Samboja.

"Waktu tempuh sekitar 150 menit, hampir dua jam," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Baca juga: Gunung Tinggi di Pantai Lango Penajam Paser Utara Dipangkas jadi Material Timbunan Bandara VVIP IKN

Sementara untuk kondisi jalan di KIPP, sebagian ruas sudah diaspal 100 persen.

Termasuk Sumbu Barat dan Sumbu Timur sebagai akses menuju Istana Negara.

"Di Sumbu Barat, Sumbu Timur dan sebagainya, sepanjang kira-kira 7 km sudah bisa dilalui untuk para tamu, termasuk untuk operasi ART, itu nanti bisa dioperasikan di sana oleh kemenhub," pungkasnya.

Peserta Upacara Dibatasi 1.000 Orang

Peserta Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibatasi sebanyak 1.000 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Nugroho dalam Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan, dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/8/2024).

"Di IKN itu kami siapkan 1.000 (orang) pagi hari dan sore 1.000, plus yang 380 adalah di mainhall," ujar Heru seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sementara peserta upacara di Jakarta dibatasi sebanyak 1.500 orang pada pagi hari dan 1.500 pada sore hari.

Baca juga: Bandara VVIP IKN tak Bisa Beroperasi Tunjang Upacara HUT ke-79 RI, Diundur hingga Akhir Agustus

Heru Budi menjelaskan, tata upacara militer dilakukan di IKN pada pukul 10.00 Wib atau 11.00 Wita.

"Istana Jakarta adalah tambahan hiburan, antara Jakarta dengan IKN tetap menyambung," jelas Heru.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, peserta upacara di IKN diutamakan untuk warga lokal.

Pasalnya, bila mengundang peserta dari luar Kalimantan, maka akan membutuhkan akomodasi dan transportasi dalam jumlah besar.

"Dengan segala keterbatasan, kami mohon maaf dengan sebesar-besarnya, bapak-bapak ibu yang berminat ke IKN harus menahan diri, tahun depan saja karena ini akan sangat-sangat terbatas," tegas Pratikno.

Kawasan IKN sudah Siap

Kawasan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah beres dibangun dan siap digunakan untuk Upacara Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono dalam Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan, dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Menhub sebut Bandara VVIP IKN Kaltim tak Siap untuk Upacara HUT RI, Geser ke Bandara SAMS Sepinggan

"Istana Negara, lapangan upacara serta podium dapat digunakan untuk mendukung kegiatan upacara 17 Agustus," ujar Basuki seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bahkan jelas Basuki, saat ini tenda-tenda yang akan digunakan untuk Upacara Kemerdekaan sudah mulai disiapkan.

Selain itu, juga tengah dilakukan pemasangan loose furniture oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Istana Negara.

"Kami melakukan furnitur yang fix, tapi yang lepas itu oleh Kemensetneg, sekarang dalam tahap pengisian dan pemasangan.

Mudah-mudahan sebelum 17 Agustus sudah lengkap semua," lanjut Basuki.

Hal serupa juga dilakukan di Istana Garuda yang merupakan kantor presiden dengan gedung berbentuk burung garuda.

"Di Istana Garuda progresnya sudah 99 persen, sama dengan Istana Negara tadi, sekarang dalam rangka kelengkapan pemasangan loose furniture yang barangnya semuanya sudah ada di IKN," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status VVIP Bandara IKN Bakal Dicabut, Pengamat: Tabrak Aturan dan Langgar Alokasi APBN"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved