Berita Nas ional Terkini

Isi PP No 20/2024 yang Diteken Jokowi, Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar

Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Editor: Heriani AM
metro.co.uk
Ilustrasi alat kontrasepsi. Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Baca juga: Jokowi Minta Pembebasan Lahan di IKN Tak Boleh Sakiti Rakyat, Polri Kawal AHY Bebaskan 2.086 Hektare

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.

Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.

Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: "(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi," demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.

Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Nama Bobby Nasution Disebut Dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Didesak Periksa Mantu Jokowi

Jokowi Minta Maaf

Jokowi menghadiri acara zikir dan doa bersama menyambut HUT ke-79 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (1/8) malam.

Selain Presiden, hadir pula Wapres Ma'ruf Amin dan sejumlah anggota menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved