Berita Nas ional Terkini
Isi PP No 20/2024 yang Diteken Jokowi, Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar
Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Baca juga: Jokowi Minta Pembebasan Lahan di IKN Tak Boleh Sakiti Rakyat, Polri Kawal AHY Bebaskan 2.086 Hektare
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: "(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi," demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Nama Bobby Nasution Disebut Dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Didesak Periksa Mantu Jokowi
Jokowi Minta Maaf
Jokowi menghadiri acara zikir dan doa bersama menyambut HUT ke-79 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (1/8) malam.
Selain Presiden, hadir pula Wapres Ma'ruf Amin dan sejumlah anggota menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan selama menjadi Presiden selama ini bersama Wapres Ma'ruf Amin.
"Dalam kesempatan yang baik ini, di hari pertama bulan kemerdekaan, bulan Agustus, dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor K.H. Ma'ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini, khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia dan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Jokowi.
Baca juga: PDIP Duga Permintaan Maaf Jokowi Jelang Lengser Tak Tulus, Minta Presiden Cabut Kebijakan Merugikan
Kepala Negara mengatakan sebagai seorang manusia, ia tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak. Menurut Jokowi, ia hanya manusia biasa yang tidak sempurna.
"Kami juga tidak mungkin dapat memenuhi harapan semua pihak. Saya tidak sempurna, saya manusia biasa, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengajak kepada jemaah yang hadir untuk berdoa bersama memohon pertolongan Allah SWT, agar diberikan kemudahan untuk meraih cita-cita bangsa yang maju.
PDIP Sebut Tak Tulus
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menduga permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke seluruh masyarakat tidak tulus.
Menurut Deddy, Jokowi biasanya selalu mengatakan hal yang bertentangan dengan perasaan, pikiran, dan tindakannya.
"Jadi saya enggak tahu kali ini dia tulus atau tidak. Jangan-jangan dia sedang bersandiwara untuk mencari simpati, bukan tulus meminta maaf," kata Deddy, Jumat (2/8).
Deddy menegaskan, seharusnya Jokowi mencabut semua aturan yang memberatkan masyarakat jika serius untuk minta maaf.
"Gunakan sisa waktu yang ada untuk memperbaiki kerusakan semua lembaga yang terkait demokrasi, penegakan hukum, HAM, lingkungan hidup, dan distribusi keadilan-kesejahteraan.
Jangan omon-omon saja," ujarnya.
Dia meminta Jokowi membatalkan usulan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Termasuk, pasal-pasal yang berpotensi merusak tatanan dalam revisi Undang-undang tentang TNI dan Polri.
Bahkan, Deddy secara keras menyebut selama kepemimpinan Presiden Jokowi selama 5 tahun belakangan ini, memiliki daya rusak melebihi zaman Orde Baru.
"Kalau hal-hal itu dilakukan baru kita belajar percaya kalau beliau serius minta maaf pada rakyat. Jujur saja, 5 tahun rezim Jokowi itu daya rusaknya terhadap hukum dan demokrasi melampaui 32 tahun kekuasaan Orba," jelas Deddy.
Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan masih ada waktu bagi Presiden Jokowi sampai Oktober 2024 untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan dan membayar janjinya kepada rakyat.
"Banyak hal yang harus diperbaiki, termasuk janji pertumbuhan ekonomi juga belum terpenuhi, termasuk janji 'menegakan demokrasi' juga masih tanda kutip," kata pria yang akrab disapa Gus Jazil ini, Jumat.
"Saya pikir masyarakat tahu fakta ini pertumbuhan ekonomi dan pengangguran masih ada masih cukup banyak juga yang kena PHK, nah itu janji pertumbuhan 7 persen tidak tercapai," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jazilul menilai masayarakat Indonesia secara pribadi tentu akan memaafkan Jokowi.
Namun sebagai presiden, Jokowi mesti berupaya menuntaskan janji-janji politiknya dan menyelesaikan pekerjaannya yang belum tuntas.
"Sebagai pribadi Pak Presiden akan dimaklumi, tapi sebagai presiden masyarakat Indonesia mencatat mana yang belum selesai mana yang sudah selesai, mana yang tidak sesuai dengan janjinya, mana yang sudah sesuai," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
Menurutnya sangat wajar usai Jokowi menyampaikan permintaan maafnya di hadapan publik, lalu kemudian mengundang reaksi rakyat untuk memberikan saran dan kritik kepadanya.
"Saya pikir wajar presiden mendapat masukan saran dan kritik. Karena apa, karena posisi presiden itu posisi yang diberikan oleh masyarakat," tandasnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga merespons permintaan maaf Presiden Jokowi jelang berakhirnya
masa jabatan sebagai Presiden ke-7 RI.
PKS menyarankan Jokowi agar kekurangan selama 10 tahun menjabat Kepala Negara juga dipaparkan.
"Bagusnya Pak Jokowi sampaikan catatan 10 tahun kekurangannya biar bisa dilanjutkan oleh penggantinya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Legislator Komisi II DPR RI itu memuji sifat Presiden Jokowi untuk meminta maaf ke rakyat.
"Pemimpin yang baik mudah meminta maaf kepada rakyatnya. Walau tingkat kepuasan rakyat tinggi, tetap ada banyak yang tidak tersentuh dan terlayani," tandas Mardani. (Tribun Network/ Yuda).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.