Penemuan Mayat di Tenggarong

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Jalan Poros Kukar Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka berinisial AA yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap N, seorang wanita asal Samarinda yang jasadnya ditemukan di Jalan Poros Tenggarong

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
AA, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (5/8/2024) sore. Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan mengambil sejumlah barang korban yang berada di dalam tas, lalu membuangnya sekuat tenaga ke pinggir jalan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tersangka berinisial AA yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap N, seorang wanita asal Samarinda yang jasadnya ditemukan di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur terancam 15 tahun penjara. 

Hal ini disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat (3) Dan Atau Pasal 285 KUHP Subs 286 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,’’ kata AKBP Heri Rusyaman kepada TribunKaltim.co, Selasa (6/8/2024).

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan PM Noor, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (2/8/2024) sore. 

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita yang Dibuang di Semak-semak Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Kukar

Heri menyebut, pelaku membunuh korban lantaran sakit hati saat ingin meminjam handphone korban.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati akibat pelaku merasa tidak terima karena saat hendak melihat handphone korban tidak diperbolehkan," kata Heri.

"Pelaku merasa dibohongi yang mana korban mengaku bahwa dirinya adalah seorang janda namun pelaku mengetahui bahwa korban sudah memiliki suami," sambungnya.

Saat kejadian, pelaku telah janjian bertemu dengan korban di Jalan PM Noor dan terlibat cekcok hingga pelaku mencekik korban.

Pelaku juga sempat menyetubuhi korban dan pada malam harinya mayat korban dibuang ke wilayah Kukar.

Kemudian setelah itu tersangka melakukan asusila terhadap korban sebanyak satu kali.

"Tersangka membuang mayat korban kemudian membuang handphone, tas, dan sandal korban di belakang mayat tapi jauh soalnya dilempar dengan kekuatan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan AA, terungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan gelap selama satu tahun. Meskipun diketahui keduanya telah memiliki keluarga.

"Korban sendiri sudah berkeluarga dan tersangka juga sudah berkeluarga tapi istrinya di Sulawesi. Jadi bertemunya sembunyi-sembunyi di suatu lokasi jika pelaku ke Samarinda," bebernya.

Adapun, upaya kepolisian mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di Kecamatan Tenggarong Seberang pada 3 Agustus 2024 tak memerlukan waktu lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved