Penemuan Mayat di Tenggarong

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Jalan Poros Kukar Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka berinisial AA yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap N, seorang wanita asal Samarinda yang jasadnya ditemukan di Jalan Poros Tenggarong

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
AA, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (5/8/2024) sore. Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan mengambil sejumlah barang korban yang berada di dalam tas, lalu membuangnya sekuat tenaga ke pinggir jalan. 

Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AA yang ditengarai sebagai tersangka pembunuhan tersebut tak lebih dari 24 jam usai menerima laporan.

AA berhasil diamankan tim gabungan kepolisian dari Polda Kaltim, Polres Kukar , Polsek Tenggarong Seberang dan Polresta Samarinda pada Minggu (4/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menggunakan kapal laut.

Penyelidikan pihak kepolisian bermula setelah berhasil memperoleh identitas korban, polisi mendatangi kediaman korban di Samarinda.

Saat bepergian, rupanya korban tidak membawa serta ponselnya. Sementara sepeda motor jenis Honda Scoopy yang dibawa korban, berhasil ditemukan di kawasan Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara. Tampak kunci sepeda motor juga turut di temukan di motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tampak ditemukan rekaman CCTV di sekitar kawasan Jalan PM Noor.

Terlihat satu unit truk berwarna orange yang diduga kuat digunakan pelaku membawa korban ke lokasi penemuan jasad di Tenggarong Seberang.

Disinyalir sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku yang berinisial AA. Korban kala itu langsung masuk ke dalam truk yang dikendarai oleh AA. 

Penganiayaan dilakukan AA dengan cara mencekik korban sebanyak tiga kali hingga tidak berdaya. Nahasnya, korban bahkan sempat disetubuhi terlebih dahulu di dalam truk oleh pelaku.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, AA lalu membawa korban ke KM6 Jalan Poros Tenggarong-Samarinda. 

Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan mengambil sejumlah barang korban yang berada di dalam tas, lalu membuangnya sekuat tenaga ke pinggir jalan.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebuah parang yang digunakan untuk memotong pelepah kepala sawit untuk menutupi jasad korban. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved