Berita Paser Terkini
Pelaku Pencurian Kalung Emas di Kandilo Plaza Paser Dibekuk Polisi, Barang Curian untuk Beli HP
Pria berinisial AR (30), asal Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi pencurian yang dilakukan di Kabupaten Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pria berinisial AR (30), asal Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi pencurian yang dilakukan di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
AR melancarkan aksinya dengan mencuri kalung berharga di Toko Emas Citra Usaha Kandilo Plaza, Tanah Grogot pada 31 Juli lalu pukul 13.14 Wita dan telah berhasil dibekuk oleh personel Polres Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi S Saputro mengatakan peristiwa bermula saat AR mendatangi toko emas tersebut untuk mencari kalung dengan berat 5 gram.
"Pelaku sempat menanyakan harga kalung yang tersedia, Zainul Yusuf (korban) waktu itu memperlihatkan kalung emas yang beratnya dibawah 5 gram dengan harga Rp4,4 juta," terang Helmi, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terparkir di Teras Rumah di Gunung Lingai Samarinda Diringkus Polisi
Saat itu, pelaku meminta izin kepada korban untuk membawa kalung yang ditunjukkan itu dengan alasan ingin menunjukkan ke istrinya terlebih dahulu yang berada tidak jauh dari toko emas tersebut.
"Korban menyetujui permintaan pelaku, namun naas pelaku membawa kabur kalung itu dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," tambahnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Paser dan segera melakukan penyelidikan hari itu juga hingga pada pukul 15.00 Wita identitas pelaku sudah diketahui.
Lebih lanjut dikatakan, pada pukul 20.30 Wita unit Jatanras Polres Paser berhasil membekuk pelaku di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot.
"Setelah diamankan, kami lakukan interogasi awal terhadap pelaku dan mengaku bahwa kalung emas yang dicurinya telah dijual ke toko emas lain di Kecamatan Long Ikis dengan harga Rp3,3 juta," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Menangkap Pelaku Pencurian 175 Slop Rokok di Toko Grosir Rawa Indah Bontang
Dari keterangan pelaku, hasil penjualan emas itu digunakan untuk membeli handphone seharga Rp1,8 juta dan sisanya diberikan ke istrinya untuk keperluan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Paser yaitu satu unit motor, uang tunai sisa penjualan emas Rp100 ribu dan satu handphone.
"Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Helmi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.