Berita Nasional Terkini

Peran Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo, Beda Nasib dengan Agus Nurpatria dan Chuck Putranto

Masih ingat Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan yang terlibat kasus Ferdy Sambo, beda nasibnya kini.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
KASUS FERDY SAMBO - Hendra Kurniawan, eks anak buah Ferdy Sambo. Hendra bebas bersyarat setelah jalani 2 tahun penjara. Masih ingat Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan yang terlibat kasus Ferdy Sambo, beda nasibnya kini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan yang terlibat kasus Ferdy Sambo, beda nasibnya kini.

Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan di antara perwira polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sementara Chuck Putranto mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo (saat menjabat Kadiv Propam Polri) sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Baca juga: Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 2 Tahun

Adapun Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi 8 Juli 2022 atau 2 tahun lalu.

Dalang pembunuhan ini yakni Kadiv Propam Polri pada saat itu, Ferdy Sambo.

Demi menghilangkan jejak pembunuhan, Ferdy Sambo melibatkan sedikitnya enam anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan.

Dalam 1 bulan Anda akan mendapatkan 10 kg otot sekeras batu tanpa harus berolahraga dan diet
 
 Mereka diantaranya Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan.

Ketiganya pun mendapat sanksi atas perbuatan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun sanksi yang diperoleh ketiganya, berbeda.

Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Dipenjara 2 Tahun

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
KASUS FERDY SAMBO - Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved