Berita Nasional Terkini

Peran Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo, Beda Nasib dengan Agus Nurpatria dan Chuck Putranto

Masih ingat Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan yang terlibat kasus Ferdy Sambo, beda nasibnya kini.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
KASUS FERDY SAMBO - Hendra Kurniawan, eks anak buah Ferdy Sambo. Hendra bebas bersyarat setelah jalani 2 tahun penjara. Masih ingat Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan yang terlibat kasus Ferdy Sambo, beda nasibnya kini. 

Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.

Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Chuck Putranto Naik Pangkat

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto.
KASUS FERDY SAMBO - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Beda dengan Agus Nurpatria, Chuck Putranto tidak mendapat sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri.

Sebelumnya, Chuck sempat dijatuhi hukuman PTDH) melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022.

Ia lantas mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil putusan menyatakan batal di-PTDH.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto. "Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.

Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi. 

Kabar terbaru, Chuck dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Ternyata, dia juga telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved