Tribun Kaltim Hari Ini

Sampah Proyek IKN Dibuang ke PPU, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup

informasi DLH, bahwa sampah tersebut juga ada yang berupa kertas bekas, atau surat-surat yang sudah tidak terpakai, dan jelas menampakkan

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
TPA Buluminung, Kecamatan Penajam, Zona 2. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sampah-sampah yang berasal dari Ibu Kota Nusantara (IKN), dibuang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pembuangan itu dilakukan perusahaan yang mengerjakan proyek IKN, maupun pendatang di ibu kota baru saat ini.

Tidak hanya memenuhi tempat sampah milik masyarakat, tetapi juga pada Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Buluminung.

Terbukti, dari banyaknya keluhan masyarakat Sepaku yang hampir setiap hari tempat pembuangan sampah mereka penuh.

Baca juga: Pemkab PPU Targetkan 2025 Setiap Guru di Penajam Paser Utara Diberikan Laptop

Sedangkan di TPA Buluminung, TPA satu-satunya milik PPU, volume sampahnya meningkat hingga 200 persen, sejak 2022 ke 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU melalui Sekretarisnya Syamsiah mengatakan, sampah-sampah yang ditemui di TPA kebanyakan sampah proyek, yang tidak diolah terlebih dahulu.

Padahal, pemerintah daerah sudah berusaha mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, dengan memisahkan antara sampah yang bernilai ekonomis dengan residu.

Hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA Buluminung, sedangkan yang masih memiliki nilai, ditimbang pada bank sampah di masing-masing kecamatan untuk didaur ulang.

Ketentuan itupun sudah disampaikan ke masing-masing perusahaan, meski masih ada yang tidak mengindahkan.

"Ada peningkatan volume sampah sejak adanya IKN, 200 persen pada 2022 ke 2023, kemudian di 2023 ke 2024 ada peningkatan 37 persen," ungkapnya pada Selasa (30/7).

Tidak hanya itu, ditemui pula dilapangan bahwa perusahaan di IKN membuang langsung sampah mereka ke TPS milik masyarakat, dengan menggunakan armada mereka sendiri.

Informasi DLH, bahwa sampah tersebut juga ada yang berupa kertas bekas, atau surat-surat yang sudah tidak terpakai, dan jelas menampakkan nama perusahaan mereka.

Kondisi itu mengakibatkan TPA Buluminung, diperkirakan hanya bisa optimal sampai dua tahun kedepan.

Sebab, luasan TPA hanya 18,5 hektar dan tidak lagi bisa dilakukan perluasan atau pembuatan TPA baru. "Sayangnya dari Kementerian PUPR sendiri maupun KLHK tidak merekomendasikan untuk pembangunan TPA atau perluasan," jelasnya

Saat ini, pihak DLH PPU hanya berusaha mendekati Kementerian PUPR agar dibuatkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Solusi satu-satunya, untuk memaksimalkan pengolahan sampah di PPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved