Berita Berau Terkini
Aturan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Diteken, Dinkes Berau Minta Masyarakat Tak Salah Tafsir
Aturan alat kontrasepsi bagi pelajar diteken, Dinas Kesehatan Kabupaten Berau meminta masyarakat tak salah tafsir.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
PP turunan dari UU Kesehatan itu mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi pada anak dan remaja usia sekolah.
Pada pasal 103 ayat (1) dikatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi penyediaan layanan komunikasi, informasi, pendidikan, dan kesehatan reproduksi.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung di Berau, Sri Juniarsih Ingatkan Segera Komunikasi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie meminta masyarakat agar tidak menyalahartikan kebijakan baru tersebut, yakni sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas seksual bebas di kalangan remaja atau anak sekolah.
Pasalnya, pemerintah terkesan membagikan alat kontrasepsi gratis kepada remaja.
"Peraturan itu perlu diperjelas, lagi sehingga tidak ada anggapan diperbolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah," ucapnya Kepada TribunKaltim.co, Rabu (7/8/2024).
"Kalau mindset masyarakat membebaskan seks, artinya cara pandangnya tidak benar. Apalagi kalau satu rumah sudah melegalkan hubungan seks bebas itu jelas bermasalah," sebut Lamlay.
Sejauh ini pihaknya juga belum menerima peraturan turunan yang mengatur terkait detail pemberian alat kontrasepsi pada anak dan remaja usia sekolah.
Dirinya pun menekankan pentingnya pendampingan bagi para pelajar dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi.
"Pemerintah dalam membuat aturan tentu sudah berdasarkan masukan dari berbagai ahli, mungkin saja dinilai manfaatnya lebih banyak. Namun, jika kurang tepat tentu akan ada revisi," paparnya.
Baca juga: Terdakwa Suprianto Eks Kadis Pertanahan Berau Bebas Murni dari Kasus Tipikor Lapangan Sepak Bola
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Masyarakat Dinkes Berau, Jaka menambahkan, sebelumnya pemerintah melegalkan alat kontrasepsi dijual di apotek untuk menekan angka penyakit HIV.
Sementara dari sisi agama memang diakuinya banyak menuai kontra.
"Karena kalau tidak dilegalkan, penyakit HIV akan meningkat. Sedangkan pil KB dilegalkan bagi pasangan yang sudah menikah," ungkapnya.
Kendati begitu, menurutnya, hal itu bukanlah penyelesaian yang tepat.
Masyarakat seharusnya tidak melakukan perbuatan seks bebas.
Selain merugikan diri sendiri, jika tertular HIV akan merugikan pasangan sah bahkan anak yang lahir juga tertular.
"Untuk menangani permasalahan itu di kalangan remaja, sebaiknya diatur dari akarnya. Agar jangan sampai anak di bawah umur berbuat tindakan asusila," tegasnya.
Dirinya mencontohkan seperti pembenahan fasilitas taman bermain dengan penerangan yang memadai, hingga penjagaan ketat personil Satpol PP di tempat-tempat umum.
"Sehingga tidak ada tempat yang berpotensi membuat orang ingin berbuat seks bebas. Dan Satpol PP harus ikut andil dalam menjaga keamanan di Berau," terangnya.
"Kalau ada tempat gelap akan berpotensi terjadi seks bebas bahkan transaksi narkoba," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.