Berita Samarinda Terkini
Masuk Finalisasi, Dishub Samarinda Siapkan Skema Pendapatan Tambahan Bagi Bus BRT
Kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait pengadaan transportasi massal berbasis lingkungan nyaris tuntas
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kajian Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait pengadaan transportasi massal berbasis lingkungan nyaris tuntas.
Pekan depan, keputusan final mengenai jenis transportasi massal yang akan diadopsi di Kota Tepian ini akan diputuskan.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu saat dihubungi TribunKaltim.co, Rabu (7/8/2024).
"Sudah akan masuk tahap finalisasi, minggu depan akan dimantapkan jenis trayeknya apa saja dan akan dirapatkan lagi," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Samarinda Kebut Kaji Sistem Transportasi Massal, Bus Rapid Transit Sentuh Kawasan Palaran
Manalu menjelaskan bahwa pada tahap awal, pihaknya akan mencoba mengoperasikan transportasi massal di dua koridor utama dan feeder pada tahun depan. Bus-bus tersebut akan menggunakan jalur umum yang sudah ada.
Selain pendapatan langsung (farebox) dari penumpang, pihaknya juga telah menyiapkan inovasi untuk pendapatan non tiket (non-farebox).
Salah satu contoh non-farebox adalah melalui penjualan hak penamaan halte (naming right) kepada pihak swasta.
Skema ini tidak hanya akan memberikan pemasukan tambahan, tetapi juga dapat menarik minat sponsor untuk berpartisipasi dalam pengembangan transportasi massal di Samarinda.
"Bilamana akan dari pihak bank yang meminta agar nama halte dipasang nama mereka, itu jadi sumber pendapatan kita," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Buronan Sindikat Barang Haram di Kukar, Pakai Pembelian Terselubung
Terkait dengan penerapan sistem transportasinya, pihaknya condong melirik skema buy the service. Mengingat skema ini juga menjadi pilihan bagi kota-kota besar lainnya.
"Dan ini pun sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 808 Tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021," tutup Manalu. (*)
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Pustakawan dan Pengelola Perpus Antusias Ikut Workshop Jurnalistik, DPK Kaltim Undang 2 Profesional |
![]() |
---|
IRT di Samarinda Ditangkap Polisi Akibat Tipu Jual Beli Bungkil, Korban Rugi Rp235 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.