Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 2 Pelaku Terduga Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Bontang pada Sabtu (3/8/2024) sore lalu berhasil menangkap 2 orang sekaligus yang diduga bagian jaringan narkoba

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua pelaku yang diduga pengedar sabu berinisial Sb dan Mu ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, pada Sabtu lalu TRIBUNKALTIM.CO/Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang pada Sabtu (3/8/2024) sore lalu berhasil menangkap 2 orang sekaligus yang diduga bagian jaringan narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama di salah satu rumah di Jalan AP Mangkunegoro, Kelurahan Berbas Tengah. Pelaku berinisial Sb (40) dan Mu (36).

"Informasi awal dari masyarakat," kata Rihard.

Rihard mengungkapkan dari operasi penangkapan ini pihaknya mengamankan 15 poket sabu siap diedar seberat 5,75 gram.

Baca juga: 146 Paket Sabu Gagal Edar di Kukar, Polisi Tangkap 2 Pengedar Jualan Narkoba di Loket Pesut

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Mulawarman Balikpapan, Kawanan Pengedar Diringkus

Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kedua pelaku dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman 20 tahun penjara. Kita masih juga kembangkan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved