Berita Balikpapan Terkini

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Mulawarman Balikpapan, Kawanan Pengedar Diringkus

Satuan Narkoba Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua tersangka pengedar sabu, AL (49) dan H (35), digelandang ke kantor polisi usai ditangkap di Balikpapan. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Narkoba Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, melalui Pasi OPS Satresnarkoba, AKP Safarudin, menyampaikan bahwa penggagalan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (3/8/2024).

"Kami memantau target yang dicurigai. Tepat pukul 22.20 Wita, petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka berinisial AL (49) dan menemukan barang yang diduga sabu," ujar AKP Safarudin, Senin (5/8/2024).

Barang bukti yang ditemukan termasuk alat pendukung lainnya.

Kemudian dari satu gram, kata dia, dibagi lagi menjadi 10 paket kecil dengan harga jual Rp 200 ribu per paket.

Baca juga: Polres Mahulu Berhasil Amankan 12 Tersangka Narkoba Januari-Juni 2024, Barang Bukti 52,12 Gram Sabu

Baca juga: Polda Kaltim Bekuk 7 Pelaku Peredaran Narkotika, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp607 Juta Diamankan

Tersangka AL merupakan seorang warga, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Barang bukti yang disita dari AL meliputi 2 paket sabu seberat 0,2 gram dan 1 unit HP merk Realme C2 warna biru.

Berdasarkan pengakuan AL, kata AKP Safarudin, dia membeli barang tersebut dari seseorang lain dengan inisial H seharga Rp 1,5 juta per gram.

"Tersangka berinisial H (35) yang didapat dari pengembangan kasus dan bekerja sebagai swasta tidak tetap," lanjut AKP Safarudin.

Barang bukti dari H meliputi 1 paket sabu seberat 10,20 gram, timbangan digital, sendok plastik, plastik klip kosong, tempat penyimpan sabu dari lakban, dan kotak bekas remote TV.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap 8 Kasus Narkoba, 13 Tersangka, BB 3,7 Kg Sabu

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Proses penyidikan berjalan lancar dan terkendali," tutup AKP Safarudin. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved