Berita Nasional Tekini

Tak Pandang Bulu! Mahfud MD Nilai KPK Harus Periksa Putri Jokowi dan Bobby Nasution di Kasus Nikel

Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD menilai Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu harusnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diketahui, nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

Nama anak dan menantu Presiden Jokowi ini disebut dengan kode Blok Medan di kasus tambang nikel tersebut.

Mahfud MD mengatakan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Wapres Maruf Amin di Kisruh PBNU vs PKB, Tolak Jadi Peluru untuk Menghantam

Termasuk, menurut Mahfud, memanggil anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

“Menurut saya, ya kalau ingin meneggakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan.

Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).

Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis.

Hanya saja, dia menyebut, melakukan panggilan untuk mengklarifikasi juga perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun belum keluar vonis pengadilan.

“Bahwa ini belum waktunya, kan belum vonis kan meskipun itu sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat kan vonisnya dulu kayak apa.

(Tetapi) KPK sudah mulai sih memanggil itu,” ujar Mahfud.

Baca juga: Peluang Anies Baswedan ke Pilkada Jakarta 2024 Kian Tipis, PDIP Jalin Komunikasi dengan KIM Plus

Kemudian, dia juga berpesan kepada Bobby agar tidak perlu takut untuk menghadiri pemeriksaan jika merasa tidak bersalah.

“Kalau enggak (salah), ya enggak usah takut, enggak apa-apa toh kan malah gagah orang datang dipanggil,” katanya.

Bahkan, Mahfud mengatakan bahwa dirinya justru pernah mendatangi KPK dan Bareskrim Polri untuk diminta diperiksa karena namanya diberitakan menerima sejumlah yang terkait kasus di Kotawaringin Barat.

“Dulu saya minta diperiksa tuh oleh KPK, yang kasus Kotawaringin Barat.

Katanya, 'hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian', ada di media.

Saya datang ke KPK, saya minta diperiksa katanya saya nerima uang dari sini lewat seorang kiai di Cirebon.

Katanya saya dibayar Rp 4 miliar. Kiai Cirebonnya siapa saya bilang begitu. Akhirnya hilang juga (rumor itu),” ujarnya.

“Saya datang ke Sutarman (Kabareskrim) waktu itu, ‘Pak ini saya minta diperiksa’.

Diperiksa sama dia. Saya datang bertiga dengan Pak Haryono, Ibu Maria minta diperiksa.

Saya dituduh korupsi tolong periksa saya, saya bilang.

Baca juga: Prabowo Beber Anggaran Bangun IKN Nusantara Kaltim di Kisaran 30 Miliar Dollar, Yakin APBN Mampu

Kalau betul ada indikasi dan cukup bukti tahan kami bertiga, gitu,” kata Mahfud lagi.

Oleh karena itu, Mahfud menyentil para pejabat yang tidak memiliki mental untuk diperiksa penegak hukum.

Menurut dia, tidak perlu takut apabila benar dan bersih.

“Sekarang tuh pejabat begitu dong, minta diperiksa.

Kenapa sih enggak usah rumit-rumit kalau memang bersih daripada gosipnya berkembang,” ujarnya.

sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.

Baca juga: KPK Bocorkan Alasan Belum Bisa Endus Harun Masiku, Kronologi Ngototnya PDIP Upayakan Masiku ke DPR

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan.

Kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan.

Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya lagi.

Diketahui, nama putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution disebut dalam sidang dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Elektabilitas Andi Harun Terkuat di Pilkada Samarinda, Cek Hasil Survei Bakal Calon Wakil Walikota

Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Di dalam sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.

Dia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Sementara itu, Bobby Nasution menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya di sidang.

”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya pada 3 Agustus 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kahiyang dan Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Mahfud: Seharusnya Dipanggil"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved