Selasa, 14 April 2026

Pilkada Jakarta 2024

Pengamat Bongkar Ridwan Kamil vs Calon Boneka di Pilkada Jakarta 2024, Lebih Mudah dari Kotak Kosong

Pengamat bongkar Ridwan Kamil vs calon boneka di Pilkada Jakarta 2024, lebih mudah dari kotak kosong

Editor: Rafan Arif Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO - Peluang Ridwan Kamil melawan calon independen di Pilkada Jakarta 2024 terbuka.

Pasalnya, hampir semua parpol kini membuka opsi bergabung ke Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024.

Ridwan Kamil dinilai akan menang mudah melawan calon independen dibanding melawan kotak kosong.

Ada pengamat yang menilai, calon independen tersebut kemungkinan adalah cagub yang juga disiapkan oleh KIM alias calon boneka.

Ridwan Kamil dipastikan akan menjadi kontestan Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca juga: Anies Tamat? PKS Komunikasi dengan KIM, Duet Ridwan Kamil-Syaikhu Mencuat di Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: 3 Hasil Survei Terbaru di Pilkada Jateng 2024, PSI Pilih Usung Ahmad Luthfi Dibanding Kaesang

Ia diusung banyak partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Di tengah rencana pencalonannya, muncul sejumlah dugaan skenario yang disiapkan KIM Plus di Pilgub Jakarta 2024.

Ridwan Kamil diprediksi bakal melawan kotak kosong apabila Anies Baswedan gagal mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub).

Namun, muncul juga dugaan bahwa RK bakal melawan calon independen untuk memperebutkan kursi orang nomor satu di Jakarta.

Dugaan itu diungkapkan aktivis Pro Jakarta, Rio A Putra.

Rio menduga calon independen ini telah disiapkan untuk menjadi 'boneka'.

Adapun hingga saat ini, sudah ada calon independen yang telah memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Mereka adalah pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

Baca juga: Adik Wiji Thukul Nilai Prabowo Gerah dengan Isu HAM, Keluarga Korban 98 Dijebak Temui Elit Gerindra

Menurut Rio, akan lebih mudah bagi Ridwan Kamil untuk menang melawan calon independen ketimbang kotak kosong.

"Di Pilkada Jakarta sekarang ini ada satu pasangan calon independen yang sudah memenuhi syarat pendaftaran di KPUD.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved