Berita Kubar Terkini

Kejari Panggil Anggota DPRD Kubar Terkait Kasus Dugaan Korupsi KwH Listrik Kutai Barat

DPRD Kubar dikabarkan turut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat soal dugaan kasus korupsi pemasangan KwH listrik.

|
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
KORUPSI METER LISTRIK - SA tersangka kasus kWh meter listrik di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur saat diamankan kejari Kubar belum lama ini. Sejumlah anggota DPRD Kubar dikabarkan turut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, terkait dugaan kasus korupsi pemasangan KwH listrik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Barat (DPRD Kubar) dikabarkan turut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, terkait dugaan kasus korupsi pemasangan KwH listrik. 

Kabar ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Rumor berkembang, beberapa anggota DPRD telah dipanggil sebagai saksi atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar. 

Para anggota DPRD Kubar yang dipanggil untuk dimintai keterangan disebut-sebut dari salah satu partai politik.

Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim

Hal ini, karena informasinya pengadaan KWH listrik yang bermasalah tersebut bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Kubar

Kejaksaan Kubar, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, kami ada memanggil anggota DPRD sebagai saksi atas kasus ini," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kubar, Christian Arung, dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Jumat (9/8/2024). 

Cristian menuturkan, bahwasanya proses penyidikan atas kasus tersebut terus dilakukan dan didalami. Sejumlah saksi juga telah diperiksa. 

Baca juga: Kejari Kubar Ingatkan Bahaya Korupsi Pengelolaan Dana Kampung Kelian Dalam Kutai Barat

Tim Penyidik kejaksaan Kubar juga melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang patut untuk diminta pertanggungjawaban pidana dalam pengadaan kWh listrik ini.

"Dimana masih terdapat indikasi kuat aliran dana hasil kegiatan dimaksud juga telah mengalir ke sejumlah pihak terkait," tegasnya.

Pihak Kejaksaan, juga membenarkan bahwasanya aliran dana pengeadaan bantuan KWH listrik yang merupakan dana Hibah ini bwrsumber dari aspirasi di DPRD Kubar.

"Intinya kami terus mendalami kasus ini," tutupnya.

Untuk diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi bantuan KwH listrik untuk masyarakat tidak mampu di Kubar ini, sebesar Rp 5.244.130.000 atau Rp5,2 miliar.

Atas kasus tindak pidana korupsi ini, dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni SA sebagai penyadia Jasa dan RH sebagai PPK sekaligus Kabag Kesra Sos kala itu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved