Berita Kubar Terkini

Kejari Kubar Ingatkan Bahaya Korupsi Pengelolaan Dana Kampung Kelian Dalam Kutai Barat

Kejari Kubar melakukan sosialisasi hukum, tentang optimalisasi penggunaan pengolahan Alokasi Dana Desa

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
KEJARI CEGAH KORUPSI - Pelaksanaaan sosialisasi hukum, tentang optimalisasi penggunaan pengolahan Alokasi Dana Desa di Kampung Kelian Dalam, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Jumat (1/3/2024). Dia mengungkapkan, sosialisasi ini membahas terkait bahaya-bahaya korupsi terkait pengolahan dana kampung. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar melakukan sosialisasi hukum, tentang optimalisasi penggunaan pengolahan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kampung Kelian Dalam, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

Demikian dipaparkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar, Agus Supriyanto kepada TribunKaltim.co pada Jumat (1/3/2024). 

Dia mengungkapkan, sosialisasi ini membahas terkait bahaya-bahaya korupsi terkait pengolahan dana kampung.

Kata Agus, penggunaan dana kampung harus berpatokan pada aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat.

Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Keluar, Penyidik Kejari Kubar Langsung Tetapkan Tersangka Dana Hibah

Dia tegaskan, gunakan dengan semestinya, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada.

"Jangan sampai ada menyimpang, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum," ujarnya di Kutai Barat

Agus menjelaskan Sosialisasi digelar di Kantor Petinggi Satu Atap Kampung Kelian, Selasa 27/2/2024 lalu

Turut hadir pula mewakili Kajari, tim intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Pasi Teritorial Kodim 0912 Kutai Barat, Babinsa Koramil Damai 06, Petinggi Kampung Kelian, Kepala Adat, perangkat Desa Kelian, dan masyarakat Kelian.

Dalam penyampaiannya, Agus Supriyanto membahas terkait bahaya-bahaya korupsi terkait pengolahan dana kampung.

Tak hanya paparan tentang hukum dalam penggunaan anggaran dana kampung, dalam penyuluhan hukum ini disambut positif oleh masyarakat Kampung Kelian.

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Kejari Kubar Hentikan Kasus KDRT, Korban Berdamai dengan Suami

Warga antusias menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, mengenai bagaimana penggunaan dana desa atau dana kampung yang benar, agar tidak bermasalah dengan hukum.

Petinggi Kampung Kelian, Angbana mengatakan masyarakat menyambut baik kegiatan tersebutm

Disampaikan, dalam kegiatan kampung yang sedang berjalan pengolahan dana desa terdapat bangunan fisik, berupa semenisasi jalan dan berupa kegiatan fisik lainnya di Kampung Kelian Dalamm

"Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap masyarakat dapat memahami proses penyelesaian perkara dan tentu akan menghindari tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved