Pilkada Jakarta 2024

Nasib Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Prabowo Turun Tangan, PKS Merapat ke KIM Plus

Anies Baswedan terancam ditinggalkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilkada Jakarta 2024.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anies Baswedan terancam ditinggal PKS yang dikabarkan merapat ke kubu KIM Plus. 

Kendati begitu, Anies tidak menampik adanya gosip-gosip yang berseliweran terkait nasibnya di Pilkada Jakarta.

Salah satunya adalah kemungkinan PKS berbalik arah dan bergabung ke KIM Plus

Namun, sekali lagi, dia meyakini bahwa sikap PKS belum berubah dan tetap mendukungnya dari belakang.

“Saya melihat tidak ada perubahan. Gosip memang macam-macam,” kata Anies.

Oleh karena itu, Anies mengatakan bahwa semua ini hanya spekulasi belaka.

“Semua itu hanya spekulasi-spekulasi saja. Kita lihat sekarang ini, memang sudah ada yang berubah? Belum ada yang berubah kan. Masih sama,” ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Bisa Kalahkan Anies Baswedan Jika Ahok tak Maju di Pilkada Jakarta 2024, Survei Terbaru

Sebagaimana diketahui, langkah Anies maju sebagai cagub di Jakarta terlihat semakin berat padahal pembukaan pendaftaran calon kepala daerah kurang dari sebulan lagi.

KIM tiba-tiba memunculkan wacana KIM Plus karena ketambahan sejumlah partai di luar KIM pada Pilkada 2024.

Keberadaan KIM Plus ini dinilai sejumlah pengamat politik sebagai upaya untuk memborong partai politik sehingga pasangan calon kepala daerah di Jakarta akan melawan kotak kosong.

Artinya, bisa dikatakan sebagai upaya menjegal langkah Anies maju sebagai cagub di Jakarta untuk periode keduanya.

Sebab, PKS dan Partai Nasdem yang sebelumnya mendeklarasikan dukungan untuk Anies bisa saja tergoda bergabung di KIM “Plus”.

Demikian juga, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sempat melirik Anies untuk didukung pada Pilkada Jakarta, dinilai bisa tergoda bergabung di KIM “Plus”.

Apabila PKS, Nasdem, dan PKB bergabung dengan KIM “Plus” maka hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Bersama PDI-P, Anies tidak bisa berlayar pada Pilkada Jakarta karena perolehan kursi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu di DPRD Jakarta hanya 15 kursi.

Baca juga: 5 Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 Terbaru, 2 Sosok yang Berpotensi Kalahkan Anies Baswedan

Padahal, dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved