Pilkada 2024

PDIP Rayu PKB Barter Pilkada Jatim 2024 dengan Pilkada Jakarta 2024, Bentuk Poros Baru di 2 Provinsi

PDIP rayu PKB barter Pilkada Jatim 2024 dengan Pilkada Jakarta 2024, bentuk poros baru di 2 provinsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Eriko Sotarduga, saat di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). PDIP rayu PKB barter Pilkada Jatim 2024 dengan Pilkada Jakarta 2024, bentuk poros baru di 2 provinsi 

Dengan situasi ini, menurutnya, belum dapat dipastikan siapa yang akan memimpin Jakarta pada masa mendatang. 

Sebab, kata dia, terbuka peluang bagi presiden atau bahkan menteri perekonomian untuk memimpin Jakarta. 

Jika demikian, peran kepala daerah tidak akan sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Pilkada Malinau 2024 Berpeluang Lawan Kotak Kosong, Wempi Klaim Rangkul Semua Parpol

"Peran kepala daerah nantinya tidak akan sama dengan zaman Ahok (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur Jakarta 2014-2017) dan Anies (Anies Baswedan, Gubernur Jakarta 2018-2022) nantinya,” ucap dia. 

Oleh karena itu, Eriko meminta agar elite partai politik mempertimbangkan matang-matang jika ingin berkoalisi membentuk satu poros dan hanya mendukung satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saja pada Pilkada Jakarta. 

“Itulah yang kami inginkan, ayo PKB, ayo yang lain, mari kita usung, ayo kita bicara. 

Kami juga tidak mengotot menjadi cagub, cawagub.

Tetapi wajar jika kami bersama PKS menjadi salah satu bagian dari pasangan ini karena kami 15 kursi, PKS 18 kursi,” terangnya.

Adapun PDIP belum menentukan sikap terkait Pilkada Jakarta 2024. 

Baca juga: Respons Anies Baswedan, Masih Optimis Meski Terancam Ditinggalkan PKS di Pilkada Jakarta 2024

Untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, PDIP harus berkoalisi dengan partai lainnya. 

Sebab, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu hanya berpotensi mengantongi 15 kursi DPRD Jakarta. 

Sementara, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD. 

Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Ajak PKB Koalisi pada Pilkada Jakarta 2024, Tak Ngotot soal Sosok Cagub-Cawagub"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved