Berita Nasional Terkini
Respons Pernyataan Mahfud MD, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK di Kasus Blok Medan
Respons pernyataan Mahfud MD, Bobby Nasution siap diperiksa KPK di kasus Blok Medan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," ujar Suryanto.
Lalu jaksa kembali menegaskan apakah Bobby yang dimaksud Wali Kota Medan.
"Iya, yang saya dengar begitu," ungkap Suryanto.
Dalam sidang, Suryanto juga tidak tak menampik bahwa dia pernah berkunjung ke Medan untuk bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha dan membahas investasi di Maluku Utara.
"Ke sana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja," ujarnya.
Baca juga: Tak Pandang Bulu! Mahfud MD Nilai KPK Harus Periksa Putri Jokowi dan Bobby Nasution di Kasus Nikel
Respons KPK
sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.
“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.
Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.
Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.
“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan.
Baca juga: Nama Bobby dan Kahiyang Mencuat di Kasus Suap Eks Gubernur Malut, Menantu Jokowi Enggan Komentar
Kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.
“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan.
Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobby Nasution Siap jika Dipanggil KPK soal Blok Medan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.